Breaking News

Sempat Ikut Latihan Timnas, Pria yang Pernah Perkuat Persiba Balikpapan Ini Ditangkap Karena Narkoba

Kariernya sebagai pemain sepak bola melejit saat berlaga di level tertinggi Liga Indonesia. Bahkan sempat dipanggil ikut latihan Timnas

Editor: Doan Pardede
(Dokumen Polres Jepara)
Mantan penjaga gawang Persijap Jepara, Danang Wihatmoko saat diperiksa oleh penyidik tim Satuan Reserse Narkoba Polres Jepara, Kamis (12/9/2019). 

TRIBUNKALTIM.CO - Mantan penjaga gawang Persijap Jepara, Danang Wihatmoko ditangkap oleh tim Satuan Reserse Narkoba Polres Jepara akibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. 

Mantan kiper yang merupakan warga Dermolo, Kecamatan Kembang, Jepara, itu bahkan sempat melarikan diri hingga tidur di area persawahan Desa Bondo.

Danang bersembunyi di area sawah dengan kondisi tangan terborgol.

Kapolres Jepara AKBP Arif Budiman membenarkan penangkapan eks kiper Persijap Jepara tersebut atas kasus narkoba.

Menurut Arif, saat ini Danang masih diperiksa intensif oleh penyidik Satresnarkoba Polres Jepara.

"Benar, Danang Wihatmoko diamankan karena kasus sabu. Saat ini masih diperiksa di Mapolres Jepara," ujar Arif saat dihubungi Kompas.com, Kamis (12/9/2019).

Berdasarkan informasi, Danang sebelumnya ditangkap polisi di rumah temannya di Kecamatan Mlonggo, Jepara pada Selasa (10/9/2019), sekitar pukul 18.30 WIB.

Hanya saja, saat itu Danang berhasil kabur.

Pada Rabu (11/9/2019), Danang bisa kembali ditangkap oleh polisi, setelah ada informasi dari masyarakat yang mencurigai gerak-gerik Danang.

Saat itu, Danang bersembunyi dan tertidur di area persawahan Desa Bondo, Kecamatan Bangsri, dengan kondisi kedua tangannya terikat borgol.

Kepala  Satuan Resnarkoba Polres Jepara AKP Hendro Asriyanto menjelaskan, dari kasus penyalahgunaan sabu yang menjerat Danang, kepolisian mengamankan barang bukti sabu seberat 0,5 gram.

Barang haram tersebut ditemukan di saku celana Danang saat digeledah.

"Setelah dites, Danang positif menggunakan sabu. Kasus ini masih didalami lebih lanjut. Kami jerat Pasal 112 dan Pasal 127 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Hendro.

Kabar penangkapan Danang langsung menyebar luas di media sosial, berupa foto dan video.

Hal ini tak lepas dari sosok Danang yang begitu dikenal luas oleh masyarakat pecinta sepakbola.

Sebagai catatan, Danang Wihatmoko merupakan eks pemain Persijap Jepara era tahun 2000-an.

Sejak di level junior, ia sudah memperkuat tim Persijap Jepara.

Selanjutnya melangkah ke Persikobo Bojonegoro, Deltras Sidoarjo dan kembali ke Persijap Jepara.

Kariernya sebagai pemain sepak bola melejit saat Persijap berlaga di level tertinggi Liga Indonesia.

Bahkan, Danang sempat dipanggil untuk mengikuti pemusatan latihan Tim Nasional Indonesia.

Namun, dalam seleksi Danang kalah bersaing dengan kiper lain yang juga dipanggil.

Karirnya pun kian meredup usai memperkuat tim luar Jepara, Persiba Balikpapan.

Oknum PNS beli narkoba pakai mobil dinas

Dua oknum PNS di lingkungan Pemkab Kukar berinisial HT (38) dan AM (47), dibekuk tim Satreskoba Polres Kukar, Senin (2/9/2019).

Keduanya baru saja pulang dari tugas luar daerah, yakni di Kecamatan Muara Jawa.

Sebelumnya, tim Satreskoba mendapat informasi dari masyarakat sering melihat warga mengonsumsi sabu di Jl Akhmad Muksin Gang 7 Tenggarong.

Mereka melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 16.50 mereka mencurigai seseorang yang mengendarai mobil Toyota Calya warna merah.

"Kami mengamankan HT dan menggeledah mobilnya, kami menemukan barang bukti 2 poket sabu seberat 0,64 gram, satu poket ditaruh di rak pintu sebelah kanan mobilnya, Ialu satu poket lagi didapat di saku baju dinasnya," ujar Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar melalui Kasatreskoba Iptu Romi, Rabu (4/9/2019).

Setelah diinterogasi, HT mengaku konsumsi barang haram itu bersana AM, atasannya yang menjabat sebagai Kepala Bidang di tempatnya bekerja.

Polisi segera mengamankan AM di kediamannya Jl Ahmad Yani Tenggarong.

Dari hasil penggeledahan terhadap AM, polisi menemukan satu unit alat hisap bong, satu unit sendok takar dan satu unit pipet kaca masih berisi sabu.

Polisi menggiring AM ke Polres untuk proses penyidikan.

Dari hasil pemeriksaan polisi, kedua PNS itu mengaku memperoleh sabu dari Samarinda setelah tugas dari Muara Jawa.

"Kedua pelaku patungan membeli sabu di Jl Tongkol Samarinda dengan menggunakan mobil dinas," tuturnya.

Sebelum pulang ke Tenggarong, keduanya singgah ke Mal Robinson Samarinda.

HT mengambil satu poket sabu dan membaginya jadi 2 poket.

Dalam perjalanan pulang ke Tenggarong, keduanya berhenti di KM 9 Jalur Dua Jalan Poros Tenggarong Seberang, tak jauh dari area warung kopi pangku.

Kedua pelaku mengonsumsi sabu dalam mobil dinas.

Setelah itu, HT mengantarkan pulang atasannya itu.

Lalu dia mengambil mobilnya yang diparkir di rumah AM.

Dari keterangan HT, ia mengonsumsi narkoba sejak 7 bulan lalu, sedangkan AM sejak 2 bulan lalu.

AM beralasan mengonsumsi sabu karena ia punya riwayat sakit asam urat yang sesekali kambuh.

Ia mengaku dengan mengonsumsi sabu dapat meringankan sakit asam uratnya.

Menurut AM, ide dan saran mengonsumsi sabu berawal dari stafnya, HT.

Bahkan HT mengetahui tempat pembelian sabu di Samarinda.

Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

(*)

Tonton Juga:

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved