Siswa SMA Bunuh Begal untuk Bela Diri dan Selamatkan Pacar dari Rudapaksa, Ini Ancaman Hukumannya

Seorang siswa SMA di Malang dikabarkan berduel dan membunuh begal yang tengah merampoknya.

Editor: Doan Pardede
Capture YouTube Inews Official
ZA, seorang pria di Malang dikabarkan membunuh begal yang akan mengancamnya, di Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. 

TRIBUNKALTIM.CO - Seorang siswa SMA di Malang dikabarkan berduel dan membunuh begal yang tengah merampoknya.

Begal yang tak beraksi sendiri ini terkapar di Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Minggu (8/9/2019).

Ternyata siswa SMA itu mengaku tersulut dengan ucapan begal yang ingin memerkosa kekasihnya.

Berikut sejumlah fakta yang dirangkum TribunWow.com dari kronologi hingga status hukum siswa SMA, Kamis (12/9/2019):

1. Kronologi

Dikutip TribunWow.com dari Suryamalang.com, Rabu (11/9/2019), empat orang yang tergabung dalam komplotan begal tengah menyusun rencana untuk beraksi.

Yakni Misnan (33), Ahmad (22), Rozikin (41) serta seorang lainnya.

Mereka datang ke lokasi tempat mencari burung puyuh, di perkebunan tebu, Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Minggu (8/9/2019).

Di lokasi, Misnan berpura-pura mencari burung puyuh.

“Saat kejadian, Misnan pura-pura mencari burung puyuh. Padahal itu adalah tempat komplotan begal ini mencari sasaran,” ungkap Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung, Rabu (11/9/2019).

Di lokasi yang sama, siswa SMA, ZA (17) bersama kekasihnya V tengah menongkrong.

Lokasi mayat begal ditemukan, di perkebunan tebu, Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang pada Senin (9/9/2019)
Lokasi mayat begal ditemukan, di perkebunan tebu, Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang pada Senin (9/9/2019) ((FB Suwarnianto AE))

Setelah berpura-pura mencari burung puyuh, mereka melakukan begal kepada ZA dan V.

Keempat pelaku juga memiliki peran masing-masing.

Misnan dan Ahmad bertugas untuk melucuti harta ZA.

Sedangkan Rozikin dan seorang buron lainnya berperan mengawasi lingkungan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved