Jumat, 1 Mei 2026

Ungkap Kasus Perambah Hutan Lindung di Bontang untuk Perkebunan, KPHP Santan Amankan Excavator

KPHP Santan berhasil ungkap aktivitas pembukaan lahan untuk perkebunan di Hutan Lindung Bontang

Tayang:
Penulis: Christoper Desmawangga | Editor: Rafan Arif Dwinanto
HO / KPHP Santan
HUTAN LINDUNG - Excavator diamankan UPTD KPHP Santan, Dishut Kaltim akibat digunakan untuk membuka lahan di kawasan hutan lindung Bontang, Kamis (12/9/2019). 

Secara keseluruhan kawasan hutan lindung Bontang memiliki luas kurang lebih 20.561 Ha.

Namun, akibat banyak aktivitas ilegal di kawasan tersebut, membuat kondisi hutan semakin kritis.

"Tersisa beberapa titik, salah satunya di kawasan Teluk Pandan, dan secara keseluruhan kondisinya agak kritis," tuturnya.

Dengan adanya penindakan tersebut, diharapkan dapat membuat efek jera kepada masyarakat, maupun pihak lainnya agar tidak melakukan aktivitas terlarang di kawasan hutan lindung.

Namun demikian, bukan berarti kawasan hutan lindung sama sekali tidak diperbolehkan adanya aktivitas masyarakat.

Ada aturan yang memperbolehkan adanya aktivitas di hutan lindung, diantaranya dengan kemitraan berbentuk perjanjian kerja sama.

Asalkan tidak menebang, serta menanam kelapa sawit.

"Tapi, untuk kasus ini tidak ada perizinan," tegasnya.

Aktivitas pembukaan lahan secara ilegal itu melanggar UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta UU Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan. (*)

Tonton Juga:

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved