CPNS 2019
Di Daerah, Alokasi P3K/PPPK Sampai 70 Persen dan CPNS 2019 Cuma 30 Persen, untuk Pusat Sama Besar
Pemerintah sudah memberi sinyal kuat bahwa seleksi CPNS 2019 dan P3K/PPPK akan dibuka mulai Oktober 2019 mendatang.
Penulis: Doan Pardede | Editor: Cornel Dimas Satrio Kusbiananto
TRIBUNKALTIM.CO - Pendaftaran seleksi CPNS 2019 dan P3K/PPPK 2019 akan segera dibuka dalam waktu dekat ini.
Meski belum menyebutkan tanggal pasti, pemerintah sudah memberi sinyal kuat bahwa seleksi CPNS 2019 dan P3K/PPPK akan dibuka mulai Oktober 2019 mendatang.
Total kebutuhan mencapai 254.173 formasi, yang terdiri dari 100.000 formasi CPNS 2019 dan 100.000 formasi PPPK/P3K 2019 tahap kedua, yang sisanya sudah dilaksanakan pada seleksi PPPK/P3K 2019 tahap pertama lalu.
Alokasi P3K/PPPK di pusat dan daerah
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen-PANRB) menerbitkan surat Tentang Pengadaan ASN Tahun 2019 .
Surat bernomor B/617/M.SM.01.00/2019 itu ditandatangani oleh Menteri PANRB, Syafruddin dan diterbitkan pada 17 Mei 2019.
Surat tersebut ditujukan bagi pejabat pembina kepegawaian (PPK) pusat serta pusat/daerah.
Dalam hal ini merujuk pada Kementerian serta pemerintah daerah (pemda) setempat.
Dalam surat itu dijelaskan, setiap instansi baik pusat maupun daerah wajib melaksanakan analisis jabatan serta analisis beban kerja.
Hasil analisis ditetapkan dalam dokumen Peta Jabatan, yang berisi kebutuhan ASN untuk lima tahun dan diperinci setiap tahun.
Dokumen Peta Jabatan ditetapkan pejabat pembina kepegawaian, kemudian diinput ke dalam aplikasi e-Formasi, paling lambat akhir Mei 2019.
Terkait usulan pengadaan ASN 2019 di pemerintah daerah, harus memperhatikan ketersedianan anggaran dalam APBD dengan prinsip zero growth.
"Kecuali untuk pemenuhan ASN bidang pelayanan dasar," tulis dalam surat itu.
Selain itu, usulan untuk jabatan pelaksana harus berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB nomor 41 tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana.
Untuk jabatan fungsional diprioritaskan pada jenjang ahli pertama, terampil, serta masih dimungkinkan untuk jenjang pemula.
Terkait usulan kebutuhan formasi, ada perbedaan di antara pemerintah pusat dan daerah.