CPNS 2019
Di Daerah, Alokasi P3K/PPPK Sampai 70 Persen dan CPNS 2019 Cuma 30 Persen, untuk Pusat Sama Besar
Pemerintah sudah memberi sinyal kuat bahwa seleksi CPNS 2019 dan P3K/PPPK akan dibuka mulai Oktober 2019 mendatang.
Penulis: Doan Pardede | Editor: Cornel Dimas Satrio Kusbiananto
Masih dari surat tersebut, usulan kebutuhan yang telah diinput ke dalam aplikasi e-Formasi agar dicetak dan disampaikan secara resmi kepada Menteri PANRB dan Kepala BKN.
Caranya dengan diunggah dalam format file pdf pada menu "unggah usulan formasi" yang terdapat dalam aplikasi e-Formasi.
Unggah formasi ini paling lambat minggu ke-2 bulan Juni 2019.
Apabila belum menyampaikan usulan sampai dengan minggu ke-2 bulan Juni 2019, Kemen-PANRB menyatakan kementerian/lembaga/pemda tidak melaksanakan pengadaan ASN Tahun 2019.
Berikut Surat Menteri PANRB Nomor : B/617/M.SM.01.00/2019 Tentang Pengadaan ASN Tahun 2019
#1
#2
Perbedaan mendasar CPNS 2019 dan P3K/PPPK 2019:
Dilansir Kontan.co.id, ini perbedaan antara PNS dan P3K/PPPK sesuai Undang-Undang No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
1. P3K/PPPK dikontrak minimal satu tahun dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan, kompetensi yang dimiliki dan kinerja yang diperlihatkan.
2. Menggunakan double track, artinya tidak ada pengangkatan P3K/PPPK menjadi PNS secara otomatis. Apabila ingin menjadi PNS harus mengikuti jalur tes PNS.
3. P3K/PPPK mengisi pos-pos jabatan fungsional seperti auditor, guru atau pustakawan. Mereka bisa masuk dari jalur awal, tengah atau yang tertinggi. Sedangkan PNS mengisi jabatan structural dan dimaksudkan sebagai policy maker, seperti camat, kepala dinas atau dirjen.
4. PNS memiliki batasan umur pelamar sampai 35 tahun.