Kerusuhan di Gedung KPK

Ini yang Jadi Awal Mula Kericuhan di Gedung KPK Pecah, Hingga Terjadi Aksi Lempar Batu dan Botol

Ini yang Jadi Awal Mula Kericuhan di Gedung KPK Pecah, Hingga Terjadi Aksi Lempar Batu dan Botol

Editor: Cornel Dimas Satrio Kusbiananto
Ilham Rian Pratama/Tribunnews.com
Ini yang Jadi Awal Mula Kericuhan di Gedung KPK Pecah, Hingga Terjadi Aksi Lempar Batu dan Botol 

Usai membacakan masing-masing nama itu, Azis meminta persetujuan anggota rapat dengan bertanya, "bisa disepakati?"

Sebagian anggota rapat pun berteriak, "bisa". Sebagian lagi "setuju".

Tanggapan Presiden Jokowi

Presiden Joko Widodo angkat bicara soal terpilihnya Irjen Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi 2019-2023.

Firli Bahuri tetap dipilih oleh DPR meskipun KPK telah menyatakan yang bersangkutan melanggar kode etik berat saat menjabat deputi penindakan di lembaga antirasuah.

"Itu sudah lolos pansel dan prosedurnya sudah dalam kewenangan DPR," kata Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/9/2019).

Firli Bahurimenjalani uji kepatutan dan kelayakan di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9/2019). Uji kelayakan dan kepatutan Capim KPK akan berlangsung selama dua hari yaitu pada 11-12 September 2019.
Firli Bahurimenjalani uji kepatutan dan kelayakan di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9/2019). Uji kelayakan dan kepatutan Capim KPK akan berlangsung selama dua hari yaitu pada 11-12 September 2019. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Setelah Firli Bahuri terpilih sebagai pimpinan KPK, Komisioner KPK Saut Situmorang menyatakan mundur dari jabatannya.

Terkait hal itu, Jokowi menyebut bahwa Saut Situmorang memiliki hak untuk mengundurkan diri.

"Ya itu hak setiap orang. Untuk mundur dan tidak mundur adalah hak pribadi seseorang," kata Presiden Jokowi.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyampaikan pesan pengunduran dirinya sebagai Pimpinan KPK periode 2015-2019.

Pernyataan itu disampaikan Saut lewat surat elektronik ke jajaran pegawai KPK.

Penasihat KPK Tsani Annafari membenarkan adanya surat elektronik itu.

"Ada email itu. Tapi tanya beliau saja," kata Tsani saat dikonfirmasi, Jumat (13/9/2019).

Sebelum mengundurkan diri, Saut Situmorang sempat menggelar jumpa pers yang menyatakan capim KPK Irjen Firli Bahuri melanggar kode etik berat.

Namun Firli Bahuri pada akhirnya tetap lolos seleksi di Komisi III DPR.

(*)

Tonton juga:

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved