Koalisi Dosen di Universitas Mulawarman Terus Suarakan Penolakan Revisi UU KPK, Ini Alasannya

Sejumlah dosen di Universitas Mulawarman terus menyuarakan penolakan revisi UU KPK, satu diantaranya Herdiansyah Hamzah

Editor: Rafan Arif Dwinanto
tribunkaltim.co/Cahyo Wicaksono Putro
Acara Dskusi kali ini Koalisi Dosen Unmul kali ini, dihadiri oleh Prof. Dr. Hj. Aji Ratna Kusuma, M.Si (Guru besar fisip Unmul), Herdiansyah Hamzah, S.H,. LL.M (Akademisi Fakuktas Hukum), Pradarma Rupang (Koalisi Masyarakat Sipil Kaltim, dan juga dihadiri puluhan mahasiswa ini juga disertai dengan tanda tangan petisi oleh sejumlah dosen Unmul dari berbagai Fakuktas. Jumat (13/9/2019). 

“Jadi yang anehnya kenapa mesti digaungkan dewan pengawas dari eksternal.

Ini yang perlu dilakukan sekarang adalah bagaimana sistem itu dibangun bukan dari pengawas eksternal,” ucap Castro.

Sementara itu, Dosen S2 Fakultas Ilmu Pemerintahan dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Mulawarman Aji Ratna Kusuma menyebutkan, bahwa usulan revisi UU KPK ini terlalu cepat.

Dengan kurun waktu yang singkat sehingga memunculkan banyak reaksi dari masyarakat.

“Yang jelas kita akan berada pada satu gerakan di atas.

Universitas Mulawarman harus bersuara bersama perguruan tinggi lainya, membuat petisi kemudian menyampaikan penolakan dan lainya.

Hari ini kita akan memulai itu, gerakan yang secara secara ilmiah.

Sehingga kita tidak dianggap menyampaikan petisi tidak ilmiah.

Sebagai akademisi, diakuinya bahwa ia merasa terusik dengan norma kebijakan yang ditetapkan secara terbalik.

Sehingga perlu disikapi dengan gerakan moral, intelektual, ataupun politik. (*)

Tonton juga:

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved