Koalisi Dosen di Universitas Mulawarman Terus Suarakan Penolakan Revisi UU KPK, Ini Alasannya

Sejumlah dosen di Universitas Mulawarman terus menyuarakan penolakan revisi UU KPK, satu diantaranya Herdiansyah Hamzah

Editor: Rafan Arif Dwinanto
tribunkaltim.co/Cahyo Wicaksono Putro
Acara Dskusi kali ini Koalisi Dosen Unmul kali ini, dihadiri oleh Prof. Dr. Hj. Aji Ratna Kusuma, M.Si (Guru besar fisip Unmul), Herdiansyah Hamzah, S.H,. LL.M (Akademisi Fakuktas Hukum), Pradarma Rupang (Koalisi Masyarakat Sipil Kaltim, dan juga dihadiri puluhan mahasiswa ini juga disertai dengan tanda tangan petisi oleh sejumlah dosen Unmul dari berbagai Fakuktas. Jumat (13/9/2019). 

TRIBUNKALTIM.CO SAMARINDA - Sejumlah dosen di Universitas Mulawarman melaksanakan diskusi publik.

Para dosen ini menilai draft revisi UU KPK dari DPR RI itu adalah bentuk pelemahan terhadap lembaga anti rasuah.

Gelombang penolakan terhadap usulan revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi atau UU KPK oleh DPR RI berlanjut di aula lantai 3 gedung Fakuktas Hukum Universitas Mulawarman, pada Jumat (13/9/2019).

Video Pilihan:

Herdiansyah Hamzah, salah satu dosen menilai dari draft usulan DPR RI itu setidaknya ada beberapa poin yang yang dianggap bisa melemahkan KPK.

Pertama KPK akan berada di bawah bayang kekuasaan eksekutif.

“Perubahan UU KPK ini kan logikanya terbalik, bagaimana mungkin KPK dijadikan di bawah kekuasaan eksekutif.

Sementara secara teori dan praktik KPK adalah lembaga independen tidak dibawah naungan lembaga manapun,” ucap dosen yang akrab disapa Castro tersebut..

Herdiansyah Hamzah beranggapan, ada badan baru yang hadir di KPK yaitu badan pengawas.

Castro menilai ini akan menambah posisi intervensi DPR terhadap KPK.

Herdiansyah Hamzah alias Castro
Herdiansyah Hamzah alias Castro (TRIBUNKALTIM.CO/BUDHI HARTONO)

“Bagaimana mungkin KPK bekerja diawasi oleh dewan pengawas yang justru dewan pengawas ini dibentuk oleh DPR,” tandasnya.

Menurutnya selama ini KPK juga sudah diawasi.

Dalam relasi ketatanegaraan, KPK diawasi oleh DPR, dalam penggunaan budget KPK juga diawasi oleh BPK.

Serahkan Mandat Pengelolaan KPK ke Presiden, Pimpinan KPK Sebut Situasi Semakin Genting

Pernah jadi Ajudan RI 1 dan RI 2, Ketua KPK Terpilih Irjen Firli Ternyata Bukan Orang Sembarangan

Jokowi Setuju Beberapa Poin Revisi UU KPK, Fahri Hamzah Singgung Soal Komunikasi yang Baik

Bahkan secara internal KPK telah memiliki badan pengawas internal.

Dalam proses penyidikan dan penyelidikan misalnya KPK juga diawasi oleh lembaga peradilan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved