Gadis Ini Tak Kuasa Puaskan Nafsu 4 Buruh, Agar Aksi Hubungan Badannya dengan Pacar Tak Disebar

Seorang siswi harus memuaskan nafsu bejat 4 buruh karena tepergok hubungan badan dengan pacarnya

Editor: Rafan Arif Dwinanto
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Pencabulan 

"Yang menilai perbuatan itu bukan wewenang polisi,” katanya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (11/9/2019).

Walau untuk membela diri, lanjut Yade, polisi tetap tak bisa mengesampingkan kasus pembunuhan tersebut.

Menurutnya, pengadilan yang akan menentukan apakah ZA bersalah atau tidak.

“Kalau menurut hakim membela diri, hakim bisa vonis bebas. Polisi aturannya tetap, sesuai dengan barang bukti,” katanya.

Walau jadi tersangka, ZA rupanya tidak ditahan.

Polisi memberinya diskresi karena ZA masih berstatus pelajar.

Selain itu, dia melakukan pembunuhan untuk membela diri.

“Saya sampaikan, terhadap ZA kami tidak lakukan penahanan karena dia membela diri dan kedua masih di bawah umur,” imbuhnya.

Yade menambahkan, ZA wajib lapor setelah jam sekolah selesai.

“Kami gunakan wajib lapor di luar jam sekolah,” katanya.

Yade lalu menjelaskan bahwa polisi tidak berwenang menilai perbuatan pelaku.

Menurutnya, polisi hanya bertindak sesuai barang bukti yang didpaatkan.

“Kami tidak tahan, tapi kami tetap proses sebagai tersangka."

"Perbuatan dinilai itu bukan wewenang polisi,” katanya.

“Saya sampaikan, terhadap ZA kami tidak lakukan penahanan karena dia membela diri dan kedua masih di bawah umur,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved