Rela Kubur Mimpi Jadi Jenderal, Mantan Ketua KPK Ini Akui Ada Kelompok Taliban di Internal KPK

Busyro Muqoddas menjelaskan kelompok Taliban yang dimaksud adalah sejumlah penyidik tetap KPK yang merupakan mantan anggota Polri

Editor: Doan Pardede
TRIBUNJATIM.COM/SOFYAN ARIF CANDRA SAKTI
Busyro Muqoddas Akui Ada Kelompok Taliban di KPK dan Sebut Ciri-cirinya, Novel Baswedan Termasuk 

Pegawai yang diambil dari masyarakat sipil tersebut dilatih untuk menjadi periset, penganalisis, dan penyidik.

"Kita training salah satunya latihan mental dengan Kopassus. Hasilnya bisa independen karena tidak ada nilai-nilai dan budaya ASN di internal KPK," lanjut pria kelahiran Yogyakarta ini.

Bahkan untuk menjaga independensi, beberapa penyidik yang berasal dari Polri pun harus menanggalkan keanggotaannya ketika ingin menjadi pegawai tetap KPK.

"Ada 26 anggota Polri yang menjadi penyidik tetap KPK. Kita berunding dengan Kapolri Timur Pradopo dan setuju. Lalu ada 26 orang yang mencopot keanggotaan Polri-nya," ucapnya.

Untuk itu, M Busyro Muqoddas pun menyayangkan jika saat ini KPK dipimpin oleh Irjen Pol Firli Bahuri yang merupakan polisi aktif.

"Ini pembunuhan KPK secara perlahan seperti menggunakan kursi listrik dan disetrum perlahan-lahan, tapi lama-lama mati juga. Budaya asli sebagai lembaga independen akan hilang," lanjutnya.

M Busyro Muqoddas juga menilai, keberadaan dewan pengawas yang dibentuk oleh presiden tidak mempunyai tujuan pembentukan yang jelas.

"Dewan pengawas itu tidak ada urusannya dengan DPR dan pemerintah. Tapi dewan pengawas ini dibentuk oleh presiden dan siapapun presidennya adalah petugas parpol. Dan elite parpol pasti mempunyai kepentingan bisnis," ucapnya.

Tanggapan Jokowi soal revisi UU KPK

Jokowi menyampaikan empat poin penolakan terhadap revisi UU KPK yang diajukan oleh DPR.

Jokowi menyebutkan, KPK harus tetap menjadi lembaga terkuat dalam pemberantasan korupsi.

Hal itu disampaikan Jokowi saat jumpa pers di Istana Kepresidenan, dalam saluran YouTube KOMPASTV, Jumat (13/9/2019).

Menurut Jokowi, substansi revisi UU KPK yang tidak ia setujui berpotensi mengurangi efektivitas kerja KPK.

"Saya tidak setuju terhadap beberapa substansi RUU (revisi-red) inisiatif DPR ini yang berpontensi mengurangi efektivitas tugas KPK," ucap Jokowi.

Poin pertama revisi UU KPK yang tidak disetujui Jokowi yakni tentang kewajiban KPK memperoleh izin pihak eksternal untuk melakukan penyadapan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved