Singgung Alasan Dibentuk, Ahok Pernah Sebut KPK Bisa Saja Dibubarkan, Berarti 2 Institusi Sudah Baik

Terkait revisi UU KPK, sebagian pihak menilai revisi UU KPK ini dianggap akan melemahkan bahwa bisa 'membunuh' KPK. Begini pendapat Ahok

Penulis: Doan Pardede | Editor: Cornel Dimas Satrio Kusbiananto
Kolase YouTube
Saat masih menjabat Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau juga dikenal dengan panggilan Ahok juga pernah menyoroti Komisi-Komisi yang ada di Indonesia, termasuk KPK. 

TRIBUNKALTIM.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) kini tengah menjadi sorotan publik.

Setidaknya ada dua isu yang membuat KPK kini menjadi perhatian, yakni seputar pimpinan KPK yang baru saja terpilih dan revisi UU KPK.

Terkait revisi UU KPK, sebagian pihak menilai revisi UU KPK ini dianggap akan melemahkan bahwa bisa 'membunuh' KPK.

Setelah Presiden Jokowi menyatakan sikapnya tentang revisi UU KPK, komentar yang datang juga semakin tajam.

Diketahui, sebelumnya Badan Legislasi (Baleg) DPR menyusun beberapa poin untuk merevisi UU KPK yang oleh sebagian orang melemahkan fungsi KPK.

Dikutip dari kpk.go.id, Jumat (13/9/2019), revisi dari DPR disebut menimbulkan persoalan sebagai berikut:

1. Independensi KPK terancam

2. Penyadapan dipersulit dan dibatasi

3. Pembentukan Dewan Pengawas yang dipilih oleh DPR

4. Sumber penyelidik dan penyidik dibatasi

5. Penuntutan perkara korupsi harus koordinasi dengan Kejaksaan Agung

6. Perkara yang mendapat perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria

7. Kewenangan pengambilalihan perkara di penuntutan dipangkas

8. Kewenangan-kewenangan strategis pada proses penuntutan dihilangkan

9. KPK berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved