Terancam Penjara 7 Tahun, Begini Posisi Siswa SMA Bunuh Begal Demi Tolong Pacar di Mata Hukum
Nasib ZA (17), pelajar SMA yang menusuk begal hingga tewas demi menolong pacarnya kini tergantung hakim.
---
Jika alasan terbukti, hakim akan lepaskan terdakwa
Kami akan menguraikan pertanyaan Anda yang cukup menarik.
Tetapi, pertanyaan Anda kurang utuh karena tidak ada peristiwa hukumnya seperti apa.
Oleh karena itu, kami mencoba untuk asumsikan keadaan yang sangat mengkhawatirkan.
Dalam hal ini, perlu diketahui asas legalitas dalam pidana, di mana setiap perbuatan tidak dapat dipidana kecuali ada peraturan perundang-undangan yang telah mengaturnya terlebih dahulu.
Secara contrario, dapat diartikan bahwa setiap perbuatan yang telah ditentukan merupakan perbuatan pidana dalam peraturan perundang-undangan dapat dipidana.
Tindak pidana pembunuhan telah diatur, antara lain, dalam pasal 338 KUHP dan diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Tetapi, dari pertanyaan Anda kita ketahui bahwa membunuh karena membela diri, sehingga membunuh bukan dengan sengaja.
Dalam ilmu hukum pidana, dikenal alasan penghapus pidana, yaitu alasan pembenar dan alasan pemaaf:
a. Alasan pembenar berarti alasan yang menghapus sifat melawan hukum suatu tindak pidana.
Jadi, dalam alasan pembenar dilihat dari sisi perbuatannya (objektif).
Misalnya, tindakan 'pencabutan nyawa' yang dilakukan eksekutor penembak mati terhadap terpidana mati.
b. Alasan pemaaf adalah alasan yang menghapus kesalahan dari si pelaku suatu tindak pidana, sedangkan perbuatannya tetap melawan hukum.
Jadi, dalam alasan pemaaf dilihat dari sisi orang/pelakunya (subjektif).