Terancam Penjara 7 Tahun, Begini Posisi Siswa SMA Bunuh Begal Demi Tolong Pacar di Mata Hukum

Nasib ZA (17), pelajar SMA yang menusuk begal hingga tewas demi menolong pacarnya kini tergantung hakim.

Editor: Doan Pardede
Polres malang via Tribunnews.com
Pelajar SMA yang tikam begal hingga tewas karena bela pacarnya terancam 7 tahun dipenjara. 

Misalnya, lantaran pelakunya tak waras atau gila sehingga tak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.

‪Sekarang kita melangkah pada peristiwa hukum terkait seseorang yang melakukan pembunuhan karena terpaksa.

Pada prinsipnya, hukum pidana adalah untuk mencari kebenaran materiil, yaitu kebenaran yang sesungguhnya mengenai siapa pelaku tindak pidana yang sesungguhnya yang seharusnya dituntut dan didakwa.

Untuk tujuan itulah, pihak kepolisian harus melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Jadi, sangat dimungkinkan seorang tersangka kemudian ditahan untuk kepentingan penyidikan.

‪Pasal 49 ayat 1 KUHP mengatur mengenai perbuatan "pembelaan darurat" (noodweer) untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan, atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat.

Menurut pasal ini, orang yang melakukan pembelaan darurat tidak dapat dihukum.

Pasal ini mengatur alasan penghapus pidana yaitu alasan pembenar karena perbuatan pembelaan darurat bukan perbuatan melawan hukum.

‪Tentang pasal 49 ayat 1 KUHP, bahwa supaya orang dapat mengatakan dirinya dalam "pembelaaan darurat" dan tidak dapat dihukum harus dipenuhi tiga syarat:

1. Perbuatan yang dilakukan itu harus terpaksa dilakukan untuk mempertahankan (membela). Pertahanan itu harus amat perlu, boleh dikatakan tidak ada jalan lain.

Di sini harus ada keseimbangan yang tertentu antara pembelaan yang dilakukan dengan serangannya.

Untuk membela kepentingan yang tidak berarti misalnya, orang tidak boleh membunuh atau melukai orang lain.

2. Pembelaan atau pertahanan itu harus dilakukan hanya terhadap kepentingan-kepentingan yang disebut dalam pasal itu yaitu badan, kehormatan dan barang diri sendiri atau orang lain.

3. Harus ada serangan yang melawan hak dan mengancam pada ketika itu juga.

‪Jika alasan penghapus pidana ini kemudian terbukti, maka hakim akan mengeluarkan putusan yang melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging).

Bukan putusan bebas alias vrijspraak.

Jadi, hakimlah yang harus menguji dan memutuskan hal ini.

Sedangkan polisi hanya mengumpulkan bahan-bahannya untuk diajukan kepada hakim.

 CHANDRA BANGKIT S

Kadiv Ekosob LBH Bandar Lampung

(*)

Tonton juga:

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved