Terancam Penjara 7 Tahun, Begini Posisi Siswa SMA Bunuh Begal Demi Tolong Pacar di Mata Hukum

Nasib ZA (17), pelajar SMA yang menusuk begal hingga tewas demi menolong pacarnya kini tergantung hakim.

Editor: Doan Pardede
Polres malang via Tribunnews.com
Pelajar SMA yang tikam begal hingga tewas karena bela pacarnya terancam 7 tahun dipenjara. 

TRIBUNKALTIM.CO - Nasib ZA (17), pelajar SMA yang menusuk begal hingga tewas demi menolong pacarnya kini tergantung hakim.

Diketahuk, ZA (17) dan pacarnya berinisial V dihadang oleh 4 orang begal pada Minggu (8/9/2019), di Dusun Penjalinan, Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.

Keempat begal tersebut yaitu Misnan (35), Ahmad (22) dan kakaknya Rozikin (25), serta satu orang yang masih buron.

Setelah berusaha mengambil barang ZA dan V, Misnan, salah seorang begal, memaksa V untuk berhubungan badan.

Tak terima dengan ucapan para begal tersebut, ZA menusuk dada kanan Misnan hingga tewas.

Menurut ZA, hal tersebut dia lakukan karena melakukan pembelaan.

ZA sendiri kini telah berstatus sebagai tersangka dan terancam hukuman tujuh tahun penjara.

"Pasal yang kami sangkakan terhadap ZA ini bisa saja pasal 351 penganiayaan,” ungkap Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung.

“Tapi ZA juga korban pembegalan dan membela diri dalam kasus ini. Pisau yang dibawa ZA juga untuk praktik di sekolah.”

Benarkah membunuh karena membela diri tetap diproses hukum?

Begini penjelasannya berdasarkan artikel yang telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul "Membunuh karena Membela Diri Tetap Diproses Hukum?"

dan ditulis oleh Eka Ahmad Sholichin pada Minggu tanggal 10 Juni 2018.

Kepada Yth Kepala LBH Bandar Lampung.

Apakah benar orang membunuh karena membela diri akibat akan disakiti oleh korban tetap diproses hukum? Terima kasih atas penjelasannya.

Pengirim: +6281269854xxx

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved