Darurat Kabut Asap

Gara-gara Kabut Asap, Ifan Seventeen Terjebak di Bandara Juwata Tarakan

Riefan Fajarsyah atau akrab disapa Ifan Seventeen, tertahan di bandara Juwata Tarakan, akibat tertundanya sejumlah jadwal penerbangan

(HO/Mohammad Nor Gusti)
Ifan Seventeen (kiri) tampak serius menatap smartphone-nya di terminal bandara Juwata Tarakan, Kalimantan Utara, Senin (16/9/2019). 

"Itu untuk meminimalisir paparan langsung kabut asap terhadap siswa-siswi di sekolah," ujarnya.

Nurhamdi mengungkapkan, dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan menyatakan bahwasanya "Setiap pelaku usaha perkebunan dilarang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara pembakaran yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup".

Bentuk sanksi pasal tersebut kemudian dipertegas dalam Pasal 48 dengan bentuk sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Selain dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004, perihal sanksi tersebut juga diatur dalam Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved