CPNS 2019
P3K/PPPK Solusi Terbaik untuk Honorer? Ini 7 Kritik yang Pernah Mengemuka, Satunya Soal Celah KKN
Pemerintah sudah memberi sinyal kuat bahwa seleksi CPNS 2019 dan P3K/PPPK akan dibuka mulai Oktober 2019 mendatang.
Penulis: Doan Pardede | Editor: Cornel Dimas Satrio Kusbiananto
Tentu dengan memberi kesempatan kepada pegawai non-PNS yang saat ini masih aktif bekerja secara terus-menerus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara bagi pemerintah daerah, usulan kebutuhan berdasarkan peta jabatan yang telah ditetapkan oleh PPK.
Selain itu, harus memperhatikan:
- jumlah PNS yang memasuki batas usia pensiun tahun 2019
- rasio jumlah penduduk dengan PNS
- luas wilayah
- serta melampirkan surat pernyataan kesediaan anggaran gaji dan latsar bagi CPNS.
Di pemerintah daerah, alokasi CPNS sebanyak 30 persen dan PPPK 70 persen.
Alokasi ini diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pegawai di bidang pelayanan dasar pada satuan/unit kerja di daerah terpencil, tertinggal, dan terluar.
Tentu dengan memberi kesempatan kepada pegawai non-PNS yang saat ini masih aktif bekerja secara terus-menerus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai tambahan, diutamakan bagi satuan/unit kerja yang dalam pengadaan CPNS tahun 2018 tidak mendapat alokasi tambahan pegawai baru.
Kritik terhadap PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen P3K/PPPK 2019
Terbitnya PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen P3K/PPPK 2019 juga pernah mendapat kritik dari sejumlah pihak.
Berikut 7 hal yang pernah dikritik atau dipertanyakan honorer berkaitan dengan akan dibukanya rekrutmen rekrutmen P3K/PPPK 2019 Tahap II yang dirangkum TribunKaltim.co dari berbagai sumber :
1. Status K-II bakal hilang