Nasib 2 Pria Ini Beda Jauh Meski Kasusnya Sama Bunuh Begal, Soal Senjata Juga Dipertimbangkan

Beda nasib yang dialami 2 pemuda tersebut bukan tanpa alasan, namun berdasarkan fakta lapangan yang disampaikan pihak kepolisian.

Editor: Doan Pardede
Kompas.com dan TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar
Beda Nasib 2 Pembunuh Begal, Ada yang Dapat Penghargaan tapi Pemuda di Malang jadi Tersangka 

Karena perbuatannya tersebut, ZA lantas menjadi tersangka dan terancam hukuman 7 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Adrian Wimbarda pun buka suara mengenai hal ini.

Penjelasannya ini ia sampaikan saat menjadi narasumber di Inews TV pada (11/9).

Andrian Wimbarda mengatakan bahwa penetapan status tersangka kepada ZA ini sudah seuai fakta-fakta yang dapat ditemukan di lapangan.

Menurutnya yang akan menentukan ZA divonis bebas atupun dipenjara ini adalah pihak kejaksaan.

"Jadi kepolisian hanya memberkaskan fakta-fakta di lapangan memberikan penyelidikan kami kirim ke kejaksaan nanti hakim lah yang menetapkan apakah tersangka ini bisa divonis bebas," kata Adrian Wimbarda.

Andrian Wimbarda juga mengungkapkan bahwa ZA disangkakan pasal 351 ayat 3.

"Tersangka ayat 3 pasal 351 KUHP di mana bunyinya penganiayaan menyebabkan seseorang meninggal dunia. Dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun," jelas Adrian Wimbarda.

Meski begitu ZA juga memiliki pembelaan dengan asal 49 mengenai pembelaan diri.

"Dengan pasal 49 ini tersangka melakukan penusukan karena dalam keadaan terpaksa, membela diri juga," kata Adrian Wimbarda.

Sehingga hal ini membuat ZA yang berstatus tersangka harus tetap menunggu vonis dari hakim.

"Makanya kita tetapkan dia tersangka tapi di sini untuk memutuskan tersangka ini bebas atau tidak bukan ranah dalam kepolisian." terang Adrian Wimbarda.

Meski ZA berstatus tersangka namun karena masih pelajar dan berusia dibawah umur.

""Tersangka ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka tapi mempertimbangkan karena tersangka masih di bawah umur dan masih pelajar sekolah, untuk tersangka tidak kami tahan," kata Adrian Wimbarda.

Sedangkan untuk kedua rekan Misnan yaitu Ahmad (22) dan Rozikin (41) dikenakan pasal 368 terkait perampasan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved