Polda Kaltim Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Sabu 6 Kg Gagal Edar di Kaltim!
Jaringan narkoba internasional asal Tawau, Malaysia diungkap Direktorat Narkoba Polda Kaltim. Sebanyak 4 orang diamankan kepolisian.
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani | Editor: Rita Noor Shobah
"Mereka hanya terima di pinggir laut di daerah Berau. Yang bawa dari Tawau gak tahu. Tujuannya ke Samarinda dan Sulawesi," ungkapnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 (2) pasal 112 (2) subs pasal 132 (1) UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. "Ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara," ucapnya.
Sabhara Polda Kaltim Amankan 2,4 Ton Miras Cap Tikus Siap Edar di Pelabuhan Kariangau Balikpapan
Sebelumnya, Sabhara Polda Kaltim Amankan 2,4 Ton Miras Cap Tikus Siap Edar di Pelabuhan Kariangau Balikpapan
Jajaran Sabhara Polda Kaltim berhasil mengamankan 2,4 ton minuman keras Cap Tikus (CT) yang dikemas dalam 29 kotak kayu dan diangkut menggunakan satu unit truk.
Hal tersebut diungkapkan Direktur Sabhara Polda Kaltim, Kombes Pol Thofan Herinoto kepada awak media, Senin (16/9/2019).
Dikatakan Thofan, miras CT tersebut ditangkap saat berada di pelabuhan Kariangau, Balikpapan pada Senin pagi, (16/9/2019) dan berangkat dari Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Ia menjelaskan, pada pemeriksaan truk tersebut, pengirim berencana ingin mengelabuhi petugas dengan menutup barang bukti CT dengan tumpukan buah melon dan alpukat di bagian atasnya.
CT Diduga sengaja ditutupi buah untuk menutupi aroma CT tersebut.
"Kita dapat informasi dari masyarakat, karena masyarakat adalah mitra kepolisian," ujar Thofan.
Ia menerangkan, dari barang bukti miras CT tersebut, berisi sebanyak 29 kotak kayu dalam truk, dan tiap kotak berisi sebanyak empat kantong CT yang dibungkus dalam kantong plastik seberat 15 kilogram.
"Tiap kantong plastik itu harganya kisaran Rp 1 juta," ungkap Thofan.
Lanjut dia, berdasarkan hasil penyelidikan, miras CT tersebut milik pria berinisial R merupakan warga kota Balikpapan dan rencana akan disebar di sekitar kota Balikpapan.
Sedangkan pengemudi ekspedisinya juga berinisial R dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan bersama pemiliknya.
"Ini sedang kita minta keterangannya. Kalau pemiliknya orang Balikpapan, sedangkan sopirnya itu cuma sopir ekspedisi," ucapnya.
Thofan menambahkan, atas perbuatannya, para pelaku dapat dikenakan sanksi hukuman berupa hukuman penjara enam bulan dan denda maksimal Rp 5 juta.
"Biasanya hukumannya tipiring dan denda," pungkasnya.
(*)