Tangan dan Wajah Seorang Wanita Mati Rasa Setelah Gunakan Kosmetik Ilegal Mengandung Merkuri

Ibunya dibawa ke rumah sakit dengan kondisi mati rasa di bagian tangan dan wajahnya.

Shuterstock
Ilustrasi - Seorang Wanita Hampir Koma Setelah Gunakan Kosmetik Ilegal Mengandung Merkuri 

"Setelah dilakukan pemeriksan pada krim wajah yang digunakannya, benar saja krim yang digunakan ibu saya memiliki kadar merkuri yang sangat tinggi," Jelas putranya.

Methylmercury adalah bentuk merkuri yang sangat beracun.

Wanita tersebut ternyata menggunakan krim wajah dengan merek Ponds.

Namun, setelah diselidiki oleh pejabat kesehatan, ia mendapatkan krim tersebut melalui jaringan informal, yang mengimpor krim tersebut dari Meksiko.

Krim jenis ini digunakan sebagai krim pencerah kulit serta digunakan untuk menghilangkan bintik hitam dan kerutan pada wajah.

Menanggapi hal tersebut, pihak dari Ponds juga menjelaskan bahwa mereknya tidak menggunakan kandungan merkuri.

"Kami tidak menggunakan kandungan merkuri dalam produk kami," ungkapnya kepada NBC News.

"Kami menanggapi masalah ini dengan sangat serius dan bekerja sama dengan semua pengecer resmi kami untuk memastikan produk tetap utuh dan aman untuk digunakan mulai dari pengiriman hingga di rak penjualan," tambahnya.

"Penjualan tidak sah, dan mengatasnamakan pada pihak tertentu seharusnya mendapatkan perhatian khusus," ungkap Ponds.

Dokter Olivia Kasirye juga menjelaskan mengenai bahaya kandungan merkuri dalam kosmetik.

"Merkuri dapat memasuki sistim syaraf dan menyebabkan kerusakan parah. Bahkan ketika dilakukan pemeriksaan ke rumah sakit, obat yang diberikan dokter tidak dapat melemahkan kandungan merkuti tersebut," ungkap Dr Olivia Kasirye.

Kini, pejabat kesehatan dan Sacramanto tengah mengkampanyekan kepada masyarakat untuk segera berhenti menggunakan krim yang mengandung merkuri.

Selain itu juga krim merek asing, tidak berlabel, dan krim lain yang mengandung kloridan dan kalomel yang beracun.

Departemen kesehatan juga mengatakan jika produk krim kulit mengandung merkuri, maka kosmetik tersebut melakukan penjualan ilegal.

(*)

Sumber: Grid.ID
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved