Brigpol AS, Polisi yang Jadi Tersangka Tindak Asusila pada Bocah SD Terancam Hukuman 15 Tahun

Brigpol AS, oknum polisi yang jadi tersangka kasus tindak asusila pada bocah SD, terancam hukuman 15 tahun.

Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani | Editor: Rafan Arif Dwinanto
Grafis TribunKaltim.co/Wahyu Triono
ILUSTRASI kasus amoral 

"Sementara dilakukan dengan bujuk rayu.

Nanti kita dalami," kata Adi.

2. Iming-iming Uang

Selain bujuk rayu, Brigpol AS juga menjanjikan sejumlah uang kepada korbannya.

"Ada iming-iming sejumlah uang. Bervariatif jumlahnya kepada korban," ungkapnya.

Besarannya pun variatif, antara Rp 20 ribu hingga Rp 100 ribu.

3. Ancaman Azab

Apabila korban tak mau melayani nafsu bejatnya, AS tak ragu mengancam korbannya.

Brigpol AS menakuti korbannya akan kena azab 7 turunan hingga memenjarakan orangtua mereka.

Akhirnya para bocah ini pasrah mengikuti kemauan tindak asusila pelaku.

4. Berdalih Ajak Fotokopi

Namun, tak hanya di rumah beberapa korban juga pernah dilecehkan di hotel.

Dalihnya tersangka mengajak korban fotokopi piagam, namun bukannya ke tempat fotokopi ia malah belok ke hotel lalu melakukan perbuatan asusila.

Periksa Psikiater

Plh Kabid Humas Polda Kaltim, Adi Ariyanto kepada Tribunkaltim.co mengungkapkan tersangka sudah dilakukan pemeriksaan kejiwaan oleh psikiater.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved