Brigpol AS, Polisi yang Jadi Tersangka Tindak Asusila pada Bocah SD Terancam Hukuman 15 Tahun

Brigpol AS, oknum polisi yang jadi tersangka kasus tindak asusila pada bocah SD, terancam hukuman 15 tahun.

Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani | Editor: Rafan Arif Dwinanto
Grafis TribunKaltim.co/Wahyu Triono
ILUSTRASI kasus amoral 

Oknum polisi diberlakukan Peradilan Umum.

Baik Internal dan Peradilan umum, jadi ada dua prosesnya," ungkapnya. 

Ilustrasi - Pencabulan
Ilustrasi - Pencabulan (tribunlampung.co.id/dodi kurniawan)

Trik Pelaku

 Sederet Trik Oknum Polisi Lakukan Tindak Asusila Pada Bocah, Ngajar Ngaji Hingga Ancaman Azab

Polda Kaltim akhirnya menetapkan anggotanya Brigpol AS, 28 tahun, yang melakukan tindak asusila kepada lima bocah SD.

Brigpol AS pun menjalani pemeriksaan intensif di Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Kaltim.Penetapan AS sebagai tersangka tindak asusila pada bocah SD dibenarkan plh Kabid Humas Polda Kaltim, AKBP Adi Ariyanto

"Korbannya 5 orang, usianya 7 sampai 12 tahun. Status sekarang sudah ditahan. Ditetapkan tersangka," katanya.

AS yang berpangkat Brigpol kini mendekam di Rutan Polda Kaltim.

Berdasarkan pengakuan tersangka tindak asusila dilakukan lantaran khilaf.

"Sudah ditahan di Rutan Polda Kaltim.

Pangkat terakhir Brigpol, satuan Yanma Polda Kaltim. 
Tersangka mengaku karena khilaf," tuturnya.

Untuk menjalankan aksinya, Brigpol AS yang juga merupakan guru ngaji para bocah ini, melancarkan sejumlah trik.

Plh Kabid Humas Polda Kaltim, AKBP Adi Ariyanto saat ditemui Tribunkaltim.co, Selasa (17/9/2019) di Mapolda Kaltim.
Plh Kabid Humas Polda Kaltim, AKBP Adi Ariyanto saat ditemui Tribunkaltim.co, Selasa (17/9/2019) di Mapolda Kaltim. (TRIBUN KALTIM/ FACHRI R)

1. Bujuk Rayu

Brigpol AS yang bertugas di Yanma Polda Kaltim tersebut diketahui melakukan bujuk rayu kepada para korbannya.

Salah satunya dengan iming-iming uang agar mereka mau melayani nafsu bejat dirinya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved