Imam Nahrawi Tersangka

Keluarga Imam Nahrawi Sangat Terpukul Setelah Penetapan Tersangka oleh KPK, 'Ini Risiko Jabatan'

Terungkap reaksi keluarga Menpora Imam Nahrawi, setelah penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Editor: Syaiful Syafar
TRIBUNNEWS/GITA IRAWAN
Menpora Imam Nahrawi menjawab pertanyaan wartawan terkait statusnya sebagai tersangka di rumah dinas Menpora, Widya Chandra, Jakarta, Rabu (18/9/2019). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menetapkan Imam Nahrawi sebagai tersangka baru kasus suap dana hibah KONI. TRIBUNNEWS/GITA IRAWAN 

TRIBUNKALTIM.CO - Terungkap reaksi keluarga Menpora Imam Nahrawi, setelah penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

//

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi menyatakan siap menjalani proses hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun anggaran 2018.

Rabu (18/9/2019), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Imam Nahrawi sebagai tersangka, bersama dengan asisten pribadinya, Miftahul Ulum.

"Dalam penyidikan tersebut ditetapkan dua orang tersangka yaitu IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga dan MIU, Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga," terang Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu, seperti dilansir Kompas.com.

Menpora Imam Nahrawi jadi Tersangka, Bukan Menteri Pertama di Era Jokowi-JK yang Terjerat Kasus

Lebih lanjut, Alex mengatakan Imam diduga menerima suap sebanyak Rp 14,7 miliar melalui Miftahul selama 2014-2018.

Selain itu, selama rentang waktu 2016-2018, Imam Nahrawi juga diduga meminta uang senilai Rp 11,8 miliar.

"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000 tersebut diduga merupakan commitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018," tutur Alex.

Imam dan Miftahul disangka melanggar Pasal 12 Huruf a atau pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Menpora Imam Nahrawi Jadi Tersangka KPK, Diduga Terima Uang Rp 26,5 Miliar

Terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK, Imam mengaku siap menjalani proses hukum.

"Tentu saya sebagai warga negara Indonesia akan patuh, akan mengikuti proses hukum yang ada, dan sudah barang tentu kita harus kunjung tinggi asas praduga tak bersalah," ujar Imam di rumah dinasnya di Jalan Widya Candra III Nomor 12, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu malam, seperti dikutip dari Kompas.com.

Imam meminta kepada semua pihak agar menjunjung tinggi praduga tak bersalah.

Ia juga mengajak semua pihak untuk bersama-sama membuktikan melalui proses pengadilan.

"Jangan sampai kemudian ini membuat justifikasi seolah olah saya bersalah, tidak akan kami, kita bersama-sama buktikan nanti di proses pengadilan," kata dia seperti dilansir Tribunnews.

Tak Sendiri, Inilah Sosok Lain yang Ditetapkan Menjadi Tersangka Bersama Menpora Imam Nahrawi

Meski begitu, Imam Nahrawi mengaku belum mengetahui poin-poin yang dituduhkan KPK padanya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved