Imam Nahrawi Tersangka

Keluarga Imam Nahrawi Sangat Terpukul Setelah Penetapan Tersangka oleh KPK, 'Ini Risiko Jabatan'

Terungkap reaksi keluarga Menpora Imam Nahrawi, setelah penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Editor: Syaiful Syafar
TRIBUNNEWS/GITA IRAWAN
Menpora Imam Nahrawi menjawab pertanyaan wartawan terkait statusnya sebagai tersangka di rumah dinas Menpora, Widya Chandra, Jakarta, Rabu (18/9/2019). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menetapkan Imam Nahrawi sebagai tersangka baru kasus suap dana hibah KONI. TRIBUNNEWS/GITA IRAWAN 

TRIBUNKALTIM.CO - Terungkap reaksi keluarga Menpora Imam Nahrawi, setelah penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

//

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi menyatakan siap menjalani proses hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun anggaran 2018.

Rabu (18/9/2019), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Imam Nahrawi sebagai tersangka, bersama dengan asisten pribadinya, Miftahul Ulum.

"Dalam penyidikan tersebut ditetapkan dua orang tersangka yaitu IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga dan MIU, Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga," terang Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu, seperti dilansir Kompas.com.

Menpora Imam Nahrawi jadi Tersangka, Bukan Menteri Pertama di Era Jokowi-JK yang Terjerat Kasus

Lebih lanjut, Alex mengatakan Imam diduga menerima suap sebanyak Rp 14,7 miliar melalui Miftahul selama 2014-2018.

Selain itu, selama rentang waktu 2016-2018, Imam Nahrawi juga diduga meminta uang senilai Rp 11,8 miliar.

"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000 tersebut diduga merupakan commitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018," tutur Alex.

Imam dan Miftahul disangka melanggar Pasal 12 Huruf a atau pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Menpora Imam Nahrawi Jadi Tersangka KPK, Diduga Terima Uang Rp 26,5 Miliar

Terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK, Imam mengaku siap menjalani proses hukum.

"Tentu saya sebagai warga negara Indonesia akan patuh, akan mengikuti proses hukum yang ada, dan sudah barang tentu kita harus kunjung tinggi asas praduga tak bersalah," ujar Imam di rumah dinasnya di Jalan Widya Candra III Nomor 12, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu malam, seperti dikutip dari Kompas.com.

Imam meminta kepada semua pihak agar menjunjung tinggi praduga tak bersalah.

Ia juga mengajak semua pihak untuk bersama-sama membuktikan melalui proses pengadilan.

"Jangan sampai kemudian ini membuat justifikasi seolah olah saya bersalah, tidak akan kami, kita bersama-sama buktikan nanti di proses pengadilan," kata dia seperti dilansir Tribunnews.

Tak Sendiri, Inilah Sosok Lain yang Ditetapkan Menjadi Tersangka Bersama Menpora Imam Nahrawi

Meski begitu, Imam Nahrawi mengaku belum mengetahui poin-poin yang dituduhkan KPK padanya.

Imam membantah soal tuduhan ia menerima suap.

Mengutip Kompas.com, ia juga meminta KPK untuk membuktikan dugaan suap senilai Rp 26,5 miliar yang ditujukan padanya.

"Tentu saya sebagai warga negara punya hak juga untuk memberikan jawaban sebenar-benarnya agar proses hukum ini bisa berjalan dengan baik dengan lancar dan tentu pada saatnya tentu harus kita buktikan bersama-sama," tutur dia.

Imam pun berharap kasus yang menjeratnya tidak berkaitan dengan hal politis.

"Saya berharap ini bukan sesuatu yang bersifat di luar hukum dan karenanya saya akan menghadapi dan tentu kebenaran harus dibuka seluas luasnya selembar lebarnya."

"Saya akan mengikuti proses hukum yang ada," jelas Imam.

Kata-kata Imam Nahrawi Setelah jadi Tersangka KPK, Kita Bersama-sama Buktikan Nanti di Pengadilan

Mengenai dirinya ditetapkan sebagai tersangka, Imam Nahrawi menceritakan keluarganya terpukul.

"Ya tentu keluarga sangat terpukul," kata Imam pada awak media, termasuk Tribunnews.

"Tetapi saya yakin keluarga saya tahu, bahwa ini risiko jabatan saya sebagai menteri."

"Risiko sebagai menteri tentu harus siap dengan segala sesuatu," tandas dia.

Nama Imam Nahrawi Trending di Twitter

Ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah KONI tahun anggaran 2018 oleh KPK, Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi trending Twitter, Rabu (19/8/2019).

Mengenai pernyataan KPK soal Imam Nahrawi, banyak warganet mengungkapkan keterkejutannya.

Terbukti dengan nama Imam yang menjadi trending Twitter pada Rabu malam.

(Trending Twitter)

"Apakah ini guyonan? Imam Nahrawi?? Imam yang sama, yang mengapresiasi dan memperlakukan atlet sepert pahlawan?? Maksudku, dengan bonus miliaran rupiah," tulis pengguna Twitter @aurorablue18.

"Kenapa Pak, kenapa?" tanya @DilianaPertiwi.

"Padahal dia Menpora kesayangan atlet," timpal @enienie.

"Padahal si bapak kinerjanya bagus selama jadi Menpora. Huft," ujar @miaaauuliiaa__.

Saat ini, Twitter pribadi Imam Nahrawi tengah dikunci.

Tak hanya itu, kolom komentar Instagramnya juga telah dinon-aktifkan.

Twitter Imam Nahrawi dikunci, Rabu (18/9/2019).
Twitter Imam Nahrawi dikunci, Rabu (18/9/2019). (tangkap layar Twitter)

Dilansir Tribunnews, Imam Nahrawi menjadi menteri kedua di era Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang menjadi tersangka kasus dugaan suap.

Sebelumnya, Idrus Marham yang pernah menjabat sebagai Menteri Sosial diduga menerima suap bersama tersangka Eni Maulani Saragih.

Komentar Wakil Ketua KPK

KPK menyesalkan terjadinya praktik suap dan gratifikasi yang diduga dilakukan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dan asisten pribadinya, Miftahul Ulum.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan anggaran yang dikorupsi Imam Nahrawi dan Miftahul Ulum berdampak buruk bagi masa depan Indonesia.

Seharusnya, anggaran tersebut bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan prestasi atlet dan kapasitas pemuda Indonesia.

"Jika anggaran-anggaran yang seharusnya digunakan untuk memajukan prestasi atlet dan meningkatkan kapasitas pemuda-pemuda Indonesia malah dikorupsi, dampaknya akan sangat buruk untuk masa depan bangsa," ujar Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/9/2019).

Revisi Undang-undang KPK Berjalan Mulus, Barter dengan Pemindahan Ibu Kota Negara di Kaltim?

Alexander Marwat menegaskan suap, gratifikasi, dan ketidakpatuhan melaporkan gratifikasi mengganggu upaya pemerintah mencapai tujuannya.

Apalagi, bidang olahraga dan kepemudaan merupakan sektor krusial mengingat Indonesia akan mengalami bonus demografi pada 2045 mendatang.

"Apalagi kali ini dilakukan oleh pucuk pimpinan teratas dalam sebuah kementerian yang dipercaya mengurus atlet dan pemuda Indonesia," kata Alexander Marwata. (*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved