Darurat Kabut Asap

Kepala BNPB: 80 Persen Lahan yang Terbakar Berubah Jadi Kebun, Cara Land Clearing yang Murah

Kepala BNPB sebut kebakaran hutan dan lahan atau karhutla di Kalimantan dan Sumatera motifnya land clearing untuk perkebunan, terutama sawit

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribunkaltim.co/Fachmi Rachman
Miss Glam World 2019, Ratih Ayu Syafriza saat tinjau karhutla di Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur pada Selasa (17/9/2019) siang. Bertemu sapa dengan tim pemadam karhutla di Penajam Paser Utara. 

TRIBUNKALTIM.CO - Kepala BNPB: 80 Persen Lahan yang Terbakar Berubah Jadi Kebun, Cara Land Clearing yang Murah.

Dilansir dari Kompas.com, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau Kepala BNPB Doni Monardo menyebut kebakaran hutan dan lahan atau karhutla disebabkan oleh manusia dengan motif land clearing.

Motif pembakaran tersebut diterapkan karena lebih murah.

Doni bahkan menyebutkan bahwa 80 persen lahan yang terbakar berubah menjadi lahan perkebunan.

"Sebesar 99 persen karhutla akibat ulah manusia.

80 persen lahan terbakar berubah menjadi lahan perkebunan," ujar Doni dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (18/9/2019).

Dalam karhutla di Kalimantan dan Sumatera kali ini, kata dia, fenomena alam El Nino yang lemah dan menyebabkan kemarau panjang menjadi salah satu penyebab api sulit dipadamkan.

Pasalnya, dalam kondisi tersebut curah hujan menjadi lebih sedikit.

Pembukaan lahan dengan cara dibakar itu, disinyalir untuk digunakan sebagai perkebunan kelapa sawit.

Indonesia sendiri saat ini memiliki 14,3 juta hektare perkebunan kelapa sawit.

Namun dalam menangani masalah karhutla, kata dia, pemerintah tidak dapat mengatasinya sendiri sehingga dibutuhkan sinergi seluruh pihak.

"Karhutla adalah ancaman permanen, maka solusinya juga harus permanen," kata dia.

Menurut Doni Monardo, sinergi pentahelix yang terdiri dari pemerintah, masyarakat, dunia usaha, media, dan akademisi diperlukan untuk mengatasi penanganan karhutla.

Doni mengatakan, pemerintah daerah dapat menjadi ujung tombak dalam pemadaman api sebelum membesar.

Kemudian, pola pencegahan lainnya adalah mengetatkan perolehan izin lingkungan yang kewenangannya berada di tangan kepala daerah.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved