revisi UU KPK
Beda dengan Unmul, Dosen Untag Samarinda Dukung Revisi UU KPK, Soal Penerapan SP3 dan Penyadapan
Dosen Untag Samarinda, Roy Hendrayanto setuju dengan revisi UU KPK, terutama poin penerapan SP3 dan penyadapan
Apalagi, lanjut dia, jika proses penanganan perkara masih berlangsung dan jika tersangka secara tiba-tiba meninggal dunia, bisa bertentangan dengan Hak Azasi Manusia (HAM).
"Seandainya perkara korupsi itu masih berlanjut, dan si tersangka sakit dan sampai meninggal.
Apakah dia akan menjadi tersangka sampai dia dikubur (makamkan).
Sementara perkara korupsi yang ditangani KPK, tidak bisa di SP3 kan? Harus ada kepastian hukum untuk siapapun," tuturnya.
Konteks ini, menurut dia perlu dibahas dan diperbaiki.
Jika memang UU KPK itu sekarang disetujui oleh Presiden, maka silahkan diterapkan.
"Jika selama dua tahun diterapkan tidak berjalan sesuai harapan, maka silahkan KPK mengajukan revisi kembali ditahun ketiga," saran Roy.
Terkait poin penyadapan, Roy menilai, jika dalam RUU KPK yang kini menjadi UU KPK harus meminta izin dari Dewan Pengawas, tidak perlu khawatir terjadi bocor informasi penyadapan.
• Kata-kata Imam Nahrawi Setelah jadi Tersangka KPK, Kita Bersama-sama Buktikan Nanti di Pengadilan
• Menpora Imam Nahrawi Jadi Tersangka KPK, Diduga Terima Uang Rp 26,5 Miliar
"Itukan masalah teknis untuk penyadapan.
Dewan pengawas itu independen.
Tidak mungkin dibocorkan.
Inikan hanya ketakutan yang berlebihan saja.
Terapkan dulu UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR," sarannya.
Terpisah Ketua Fraksi PKB DPRD Kaltim, Syafruddin mengakui, ia mengikuti keputusan atau sikap DPP PKB.
"Kalau soal RUU KPK yang sekarang jadi UU KPK, saya setuju saja, kalau untuk perbaikan kinerja KPK.
Tetapi bukan untuk melemahkan," pungkasnya. (*)