revisi UU KPK
Beda dengan Unmul, Dosen Untag Samarinda Dukung Revisi UU KPK, Soal Penerapan SP3 dan Penyadapan
Dosen Untag Samarinda, Roy Hendrayanto setuju dengan revisi UU KPK, terutama poin penerapan SP3 dan penyadapan
TRIBUNKALTIM.CO - Dukungan penolakan Rancangan Undang Undang Komisi Pemberantasan Korupsi atau revisi UU KPK, yang kini telah disahkan menjadi UU KPK, sangat marak.
Namun, Dosen Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda atau Untag Samarinda, Roy Hendrayanto punya pandangan berbeda.
Justru Roy Hendrayanto menegaskan mendukung karena aturan tersebut perlu perbaikan.
Roy yang dikenal sebagai praktisi hukum, menilai upaya pemerintah untuk revisi UU KPK, memiliki pertimbangan logis dan kemanusiaan.
Roy Hendrayanto menyebutkan, misalnya revisi UU KPK mengusulkan pembentukam Dewan Pengawas.
Ia setuju dengan pendapat Profesor Mahfud MD.
"Soal pembentukan Dewan Pengawas, saya setuju dengan pendapat Prof Mahfud.
Bahwa sebuah lembaga harus ada lembaga dewan pengawas.
Tujuannya agar tidak terjadi penyimpangan dalam menggunakan kewenangan lembaga itu (KPK)," ucap Roy, kepada Tribun, Kamis (19/9/2019) sore.
Menurut dia, dewan pengawas dan dewan penasihat berbeda dalam tugas pokok dan fungsinya.
• Gerak Cepat Obib Nahrawi, Istri Menpora Imam Nahrawi Saat Suaminya Jadi Tersangka KPK
• Keluarga Imam Nahrawi Sangat Terpukul Setelah Penetapan Tersangka oleh KPK, Ini Risiko Jabatan
Kalau penasihat, kata dia, hanya memberikan advis dan pandangan serta penilaian yang sifatnya mengingatkan secara norma.
"Kalau pengawasan, tentu menjaga kinerja lembaga itu, agar tidak menyimpang dan berlebihan dalam menjalankan kewenangan lembaga tersebut," tambahnya.
Sedangkan pada poin penghentian perkara, KPK dapat mengeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).
Ia sangat setuju.
Alasannya, tidak semua perkara dipastikan bisa dibukti bersalah atau melanggar hukum dan merugikan keuangan negara.
Apalagi, lanjut dia, jika proses penanganan perkara masih berlangsung dan jika tersangka secara tiba-tiba meninggal dunia, bisa bertentangan dengan Hak Azasi Manusia (HAM).
"Seandainya perkara korupsi itu masih berlanjut, dan si tersangka sakit dan sampai meninggal.
Apakah dia akan menjadi tersangka sampai dia dikubur (makamkan).
Sementara perkara korupsi yang ditangani KPK, tidak bisa di SP3 kan? Harus ada kepastian hukum untuk siapapun," tuturnya.
Konteks ini, menurut dia perlu dibahas dan diperbaiki.
Jika memang UU KPK itu sekarang disetujui oleh Presiden, maka silahkan diterapkan.
"Jika selama dua tahun diterapkan tidak berjalan sesuai harapan, maka silahkan KPK mengajukan revisi kembali ditahun ketiga," saran Roy.
Terkait poin penyadapan, Roy menilai, jika dalam RUU KPK yang kini menjadi UU KPK harus meminta izin dari Dewan Pengawas, tidak perlu khawatir terjadi bocor informasi penyadapan.
• Kata-kata Imam Nahrawi Setelah jadi Tersangka KPK, Kita Bersama-sama Buktikan Nanti di Pengadilan
• Menpora Imam Nahrawi Jadi Tersangka KPK, Diduga Terima Uang Rp 26,5 Miliar
"Itukan masalah teknis untuk penyadapan.
Dewan pengawas itu independen.
Tidak mungkin dibocorkan.
Inikan hanya ketakutan yang berlebihan saja.
Terapkan dulu UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR," sarannya.
Terpisah Ketua Fraksi PKB DPRD Kaltim, Syafruddin mengakui, ia mengikuti keputusan atau sikap DPP PKB.
"Kalau soal RUU KPK yang sekarang jadi UU KPK, saya setuju saja, kalau untuk perbaikan kinerja KPK.
Tetapi bukan untuk melemahkan," pungkasnya. (*)