Dewan Penasihat Peradi Kaltim Sebut Sudah Tepat UU KPK Direvisi
Misalnya, Dewan Pengawas. Semua lembaga kan harus diawasi. Masalah SP3 itu betul, karena menyangkut Hak Asasi Manusia
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Dewan Penasihat Peradi Kaltim Dahri Yasin menilai langkah pemerintah menyetujui dan mengesahkan Undang Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) sudah tepat.
Pasalnya, revisi tiga poin tersebut memiliki alasan logis untuk menjaga rasa keadilan yang seimbang.
"Saya kira pemerintah sudah tepat. Konsep Undang Undang inikan, setuju atau tidak setuju ya dijalankan.
Kecuali ada aspek hukum yang membatalkan. Misalnya lewat putusan Mahkamah Konstitusi," kata Dahri, mantan anggota DPRD Kaltim dari Partai Golkar selama tiga periode, kepada Tribun, Kamis (19/9/2019).
Pengacara senior asal Samarinda ini menjelaskan, tiga poin yang menjadi kontroversi dikalangan aktivis anti korupsi, dinilai sudah sesuai azas.
Tiga poin tersebut yakni Dewan Pengawas, SP3 (Surat Penghentian Penyidikan Perkara) dan Penyadapan.
"Misalnya, Dewan Pengawas. Semua lembaga kan harus diawasi. Masalah SP3 itu betul, karena menyangkut Hak Asasi Manusia, yang penyadapan ini masih tanda tanya.
Kalau sebatas pemberitahuan ke Dewan Pengawas tidak ada masalah. Dewan Pengawas pasti sejalan, sepanjang memang perkara itu memenuhi unsurnya," urai Dahri.
Soal penyadapan yang perlu memberitahukan atau izin kepada dewan pengawas masih diintenal lembaga KPK, tidak ada masalah yang krusial.
"Penyitaan saja harus seizin dengan pengadilan. Kalau penyadapan inikan memberitahukan atau izin ke internal, tidak ada masalah," tambah penasihat Peradi Kaltim versi pimpinan Otto Hasibuan.
Menurut dia, SP3 menjadi azas keseimbangan sebuah keadilan. Kata dia, sudah banyak yurisprudensi terkait penanganan perkara.
"Sudah banyak itu. Yang meninggal masih jadi tersangka, yang ditangkap salah pelaku. Maka ada SP3, itu menjadi keseimbangan dalam mencari keadilan. Contoh, PLN dan PDAM.
Kalau pelanggan tidak bayar tiga bulan, langsung diputus. Tapi kalau listrik dan air tidak hidup, bagaimana menggantinya? Adakah keadilannya," beber Dahri mencontohkan.
Disinggung soal adanya wacana UU KPK perlu dikaji secara akademis. Dahri berpendapat, bahwa seharusnya pada saat materi RUU dibahas di DPR maka akademisi memberikan masukan atau analisa tentang nilai keadilan dan kebenaran dari subtansi itu.
"Itulah yang jadi sorotan. Harusnya subtansi-subtansi itu dikaji dulu atau direspon oleh akademisi atau aktivis. Supaya tidak ada masalah yang harus dikaji lagi. Kalau posisi seperti ini semakin jelas, peran polisi dan kejaksaan juga," pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/dahri-yasin_20150824_191308.jpg)