Dewan Penasihat Peradi Kaltim Sebut Sudah Tepat UU KPK Direvisi
Misalnya, Dewan Pengawas. Semua lembaga kan harus diawasi. Masalah SP3 itu betul, karena menyangkut Hak Asasi Manusia
Ini yang perlu dilakukan sekarang adalah bagaimana sistem itu dibangun bukan dari pengawas eksternal,” ucap Castro.
Sementara itu, Dosen S2 Fakultas Ilmu Pemerintahan dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Mulawarman Aji Ratna Kusuma menyebutkan, bahwa usulan revisi UU KPK ini terlalu cepat.
Dengan kurun waktu yang singkat sehingga memunculkan banyak reaksi dari masyarakat.
“Yang jelas kita akan berada pada satu gerakan di atas.
Universitas Mulawarman harus bersuara bersama perguruan tinggi lainya, membuat petisi kemudian menyampaikan penolakan dan lainya.
• Beda dengan Unmul, Dosen Untag Samarinda Dukung Revisi UU KPK, Soal Penerapan SP3 dan Penyadapan
Hari ini kita akan memulai itu, gerakan yang secara secara ilmiah.
Sehingga kita tidak dianggap menyampaikan petisi tidak ilmiah.
Sebagai akademisi, diakuinya bahwa ia merasa terusik dengan norma kebijakan yang ditetapkan secara terbalik.
Sehingga perlu disikapi dengan gerakan moral, intelektual, ataupun politik. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/dahri-yasin_20150824_191308.jpg)