Sabtu, 2 Mei 2026

Dewan Penasihat Peradi Kaltim Sebut Sudah Tepat UU KPK Direvisi

Misalnya, Dewan Pengawas. Semua lembaga kan harus diawasi. Masalah SP3 itu betul, karena menyangkut Hak Asasi Manusia

Tayang:
Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/BUDHI HARTONO
Dahri Yasin 

Sebelumnya, sejumlah dosen di Universitas Mulawarman melaksanakan diskusi publik.

Para dosen ini menilai draft revisi UU KPK dari DPR RI itu adalah bentuk pelemahan terhadap lembaga anti rasuah.

Gelombang penolakan terhadap usulan revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi atau UU KPK oleh DPR RI berlanjut di aula lantai 3 gedung Fakuktas Hukum Universitas Mulawarman, pada Jumat (13/9/2019).

Herdiansyah Hamzah, salah satu dosen menilai dari draft usulan DPR RI itu setidaknya ada beberapa poin yang yang dianggap bisa melemahkan KPK.

Pertama KPK akan berada di bawah bayang kekuasaan eksekutif.

“Perubahan UU KPK ini kan logikanya terbalik, bagaimana mungkin KPK dijadikan di bawah kekuasaan eksekutif.

Sementara secara teori dan praktik KPK adalah lembaga independen tidak dibawah naungan lembaga manapun,” ucap dosen yang akrab disapa Castro tersebut..

Herdiansyah Hamzah beranggapan, ada badan baru yang hadir di KPK yaitu badan pengawas.

Castro menilai ini akan menambah posisi intervensi DPR terhadap KPK.

“Bagaimana mungkin KPK bekerja diawasi oleh dewan pengawas yang justru dewan pengawas ini dibentuk oleh DPR,” tandasnya.

Menurutnya selama ini KPK juga sudah diawasi.

Dalam relasi ketatanegaraan, KPK diawasi oleh DPR, dalam penggunaan budget KPK juga diawasi oleh BPK.

 Serahkan Mandat Pengelolaan KPK ke Presiden, Pimpinan KPK Sebut Situasi Semakin Genting

 Pernah jadi Ajudan RI 1 dan RI 2, Ketua KPK Terpilih Irjen Firli Ternyata Bukan Orang Sembarangan

 Jokowi Setuju Beberapa Poin Revisi UU KPK, Fahri Hamzah Singgung Soal Komunikasi yang Baik

Bahkan secara internal KPK telah memiliki badan pengawas internal.

Dalam proses penyidikan dan penyelidikan misalnya KPK juga diawasi oleh lembaga peradilan.

“Jadi yang anehnya kenapa mesti digaungkan dewan pengawas dari eksternal.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved