Imam Nahrawi Tersangka

Gerak Cepat Obib Nahrawi, Istri Menpora Imam Nahrawi Saat Suaminya Jadi Tersangka KPK

Gerak Cepat Shobibah Rohmah alias Obib Nahrawi, Istri Menpora Imam Nahrawi Saat Suaminya Jadi Tersangka kasus Korupsi oleh KPK

Editor: Cornel Dimas Satrio Kusbiananto
Instagram / @obib_nahrawi
Gerak Cepat Obib Nahrawi, Istri Menpora Imam Nahrawi Saat Suaminya Jadi Tersangka KPK 

Politisi PKB itu langsung menonaktifkan kolom komentar di akunInstagram-nya, @nahrawi_imam.

Hingga berita ini diturunkan, seluruh postingan Imam Nahrawi telah dinonaktifkan kolom komentarnya.

Imam Nahrawi termasuk satu di antara pejabat yang cukup aktif di media sosial, termasuk Instagram.

Bahkan akun Instagram Imam Nahrawi diikuti lebih dari 414 ribu follower.

Ia kerap mengunggah postingan terkait aktivitasnya sebagai menteri, termasuk memposting prestasi para atlet Tanah Air.

Bahkan empat jam sebelum ditetapkan jadi tersangka, Imam Nahrawi sempat membuat postingan.

Ia mengunggah foto bersama Atlet Sambo Indonesia yang berhasil meraih medali.

"Atlet Sambo Indonesia berhasil meraih 3 medali emas, 1 perak dan 3 perunggu, pada kejuaraan olahraga Sambo se-Asia di India pada 11-16 September 2019."

"Sementara pada kejuaraan dunia di Korea Selatan pada 1-6 September 2019, kontingen Indonesia berhasil merebut 1 medali perak, dan 1 medali perunggu."

"Terima kasih atas perjuangannya, kita semua bangsa Indonesia bangga dengan prestasi ini. Semoga terus konsisten berprestasi Tim Sambo Indonesia!" tulis Imam Nahrawi.

Bahkan Imam Nahrawi juga mengunci akun Twitter-nya.

Sementara itu, KPK telah menetapkan Imam Nahrawi sebagai tersangka atas kasus dana hibah KONI.

"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26,5 juta tersebut diduga merupakan commitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.

Selain Imam Nahrawi, sang asisten, Miftahul Ulum telah lebih dulu ditetapkan tersangka.

Akibat perbuatannya, Imam dan Miftahul disangka melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved