Ikatan Keluarga Besar NTT Temui Bupati Kutim, Bahas PHK Sepihak dari PT WTC
apa yang dikeluhkan para pekerja pada pihak perusahaan sehingga memilih mogok kerja, merupakan hak dasar dari pekerja
TRIBUNKALTIM.CO – Menindaklanjuti permasalahan yang dihadapi warga Nusa Tenggara Timur (NTT) di Kecamatan Karangan, Selasa (19/9/2019), para pengurus Ikatan Keluarga Besar (IKB) NTT menemui Bupati Kutai Timur Ir H Ismunandar MT.
Mereka juga membawa Ketua IKB NTT Kecamatan Karangan, Bastin dan kuasa hukum warga NTT, Sil serta pengurus IKB NTT Kutim, Wilhelmus.
Menurut Bastin, apa yang dikeluhkan para pekerja pada pihak perusahaan sehingga memilih mogok kerja, merupakan hak dasar dari pekerja.
• Camat Karangan Bantah Melakukan Pembiaran Buruh Perkebunan Kelapa Sawit Asal NTT
• Bupati Kutai Timur Temui Pekerja NTT yang Mengaku Diusir dari Camp
Seperti jaminan kesehatan, jaminan ketenagakerjaan, transparansi pemotongan upah dan penyesuaian upah sebagaimana standar UMR Kabupaten Kutai Timur.
“Mereka keluar dari camp setelah dilakukan pengusiran dengan melibatkan preman. Karena menghindari intimidasi dan hal-hal yang tidak diinginkan pada keluarga mereka. Karena perusahaan melibatkan preman dan penggunaan senjata tajam untuk mengancam para pekerja yang mogok, saat melakukan pengusiran,” ungkap Bastin.
Sil juga menambahkan, para pekerja datang ke Kaltim dan sampai di Kutai Timur tidak ada yang ingin merusak. Mereka ingin bekerja untuk mencari uang. Tapi, belakangan apa yang diperoleh tak sesuai. Sehingga dilakukan mogok kerja. “Mogok kerja itupun, dilakukan setelah menuntut hak-hak dasar pada perusahaan. Namun tidak mendapat respon dari perusahaan,” ungkap Sil.
Ia berharap Bupati Ismunandar bersama Disnaker Kutim dapat menyelesaikan permasalahan antara perusahaan dan para pekerja. Karena dalam setiap pertemuan selalu deadlock dan tak ada penyelesaian.
“Para pekerja hanya menuntut hak dasar mereka saja. Setelah ini, mereka pun tidak dipekerjakan kembali tidak apa-apa. Yang penting hak-hak mereka terpenuhi,” ujar Sil.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Ismunandar mengatakan pihaknya akan memanggil pihak perusahaan untuk bertemu dengan perwakilan pekerja dan Disnaker Kutim. Pihak perusahaan ini pun bukan perwakilan di Kutai Timur, tapi pengambil keputusannya yang diminta hadir. Agar pertemuan bisa diselesaikan dan solusinya langsung ada di hari itu juga. Tidak menunggu lagi.
“Rencananya pertemuan digelar Selasa (24/9/2019). Nanti, diselesaikan semua saat itu juga. Bagaimana menurut versi pekerja, bagaimana versi perusahaan, dan bagaimana jalan keluarnya. Nggak bisa kita dengar sepihak-sepihak saja,” kata Ismunandar.
• Mogok Kerja Dua Bulan, PT WTC PHK 343 Buruh Sawit di Kutim
• Dua Pembakar Lahan di Batu Ampar Kutim Diamankan Polisi
Kalau pun di PHK, kata Ismunandar, ia ingin perusahaan memberi hak PHK sesuai aturan yang berlaku. Para pekerja juga tidak menuntut untuk dipekerjakan lagi, tapi haknya sebagai pekerja yang di PHK tentu ada. “Mereka akan didistribusikan ke perusahaan lain di sekitarnya. Kan banyak perusahaan perkebunan di Kecamatan Karangan. Karena untuk kembali ke perusahaan itu, mereka juga mengaku sudah trauma,” ujar Ismunandar.
Mengenai informasi adanya yang terusir dengan membawa oknum preman atau adat, menurut Ismunandar akan ditindaklanjuti pihaknya. “Tidak ada itu adat yang begitu. Sengaja dalam pertemuan ini, kita hadirkan Panglima Remaong Kutai dan Dewan Adat Dayak. Tidak ada persoalan etnis. Kalau ada, habis semua ini. Masalah ini, kasuistik, hanya terjadi di satu perusahaan saja. Bukan masalah etnis,” ungkap Ismunandar.
