Darurat Kabut Asap
Karhutla di Tanjung Selor, Wabup Ingkong Ala Ikut Padamkan Pakai Tangkai Pohon, Geleng-geleng Kepala
Wabup Bulungan berusaha memadamkan api dengan menggunakan ranting pohon yang masih ada daun-daun hijau di Desa Apung, Tanjung Selor.
Kapolres Bulungan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Andreas Susanto mengemukakan. Dari 10 saksi yang diperiksa, 1 orang di antaranya akan menjalani proses gelar perkara.
"Apakah dari gelar perkara itu bisa naik ke tahap sidik atau tidak. Sejauh ini belum ada tersangka," sebut Kepala Polres Bulungan dalam keterangan resminya yang diterima Tribunkaltim.co, Rabu (18/9/2019).
Kesepuluh saksi yang diperiksa merupakan perseorangan. Polres Bulungan juga tengah mengumpulkan data-data perusahaan yang melakukan pembakaran lahan.
"Jadi sementara ini masih dalam penyelidikan, belum pada kesimpulan. Kita akan gelarkan dan semuanya masih kita lakukan pemeriksaan," sebutnya.
Kapolres AKBP Andreas Susanto beserta Dandim 09/03 Tanjung Selor Letkol Inf Aswin Kartawijaya dan stakeholder lain seperti BPBD dalam beberapa hari belakangan juga terlibat langsung memadamkan kebakaran lahan yang terjadi, khususnya di wilayah Kecamatan Tanjung Palas Timur.
"Kita bersyukur saat ini kondisi api relatif kita bisa kuasai. Intensitas kabut asap juga sudah menurun. Tetapi kami tetap melakukan imbauan kepada masyarakat untuk tidak membakar lahan dulu," sebutnya.
Kapolres Bulungan berharap Pemerintah Daerah di Kalimantan Utara memberi dukungan peralatan pemadaman ke seluruh kecamatan di Kabupaten Bulungan dan Kabupaten Tana Tidung.
"TNI/Polri dari segi tenaga siap. Akan tetapi peralatan ada kendala sedikit sehingga perlu Pemda menyiapkan alat pemadaman di setiap kecamatan utamanya di Peso, Tanjung Palas Timur, dan Sesayap (Kabupaten Tana Tidung)," ujarnya.
10 Tersangka dari Kalimantan Timur
Kebakaran hutan dan lahan (Karhutala) telah berdampak buruk terhadap kualitas udara dan sangat berpotensi dapat mengancam kesehatan, terlebih lagi asap dari Karhutla itu sudah tersebar luas menyelimuti sebagian besar wilayah di Kalimantan Timur, Kalimantan Utara dan Kalimantan Selatan.
Kapolda Kaltim Irjen Pol Pryo Widyanto menyebutkan saat ini pihaknya sudah menetapkan sebanyak 10 orang tersangka di balik maraknya kebakaran hutan dan lahan itu.
Dari 10 tersangka tersebut, 9 orang diantaranya berasal dari kabupaten Berau, dan 1 orang dari wilayah Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.
Sementara di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Kabupaten Paser saat ini juga sudah ada yang diancang-ancang jadi tersangka namun masih dalam tahap pemeriksaan oleh kepolisian.
Para tersangka dan yang sedang diperiksa tersebut rata-rata berasal dari kalangan masyarakat yang mengaku sengaja membuka lahan akar dengan cara dibakar untuk dijadikan sebagai lahan perkebunan.
" Laporan dari Kapolres yang sudah dijadikan tersangka sudah ada 9 di Berau, di Kukar sudah ada tersangka PPU dan Pasar Baru pemeriksaan belum ada penetapan tersangka," katanya saat dikonfirmasi awak media setelah mengikuti kegiatan Video Conference di Ruang Yudha Makodam IV Mulawarman. Selasa (17/9/2019).