Imam Nahrawi Tersangka

Perpisahan di Kantor Menpora Diwarnai Isak Tangis, Ini Kata Jokowi soal Pengganti Imam Nahrawi

Menteri Pemuda dan Olahraga atau Menpora Imam Nahrawi mengundurkan diri dari kabinet setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK

Editor: Doan Pardede
Abdul Majid/Tribunnews.com
Suasana perpisahan Menpora Imam Nahrawi dengan para pegawai dan pejabat Kemenpora di Wisma Kemenpora, Senayan, Jakarta, Rabu (19/9/2019). 

TRIBUNKALTIM.CO - Menteri Pemuda dan Olahraga atau Menpora Imam Nahrawi mengundurkan diri dari kabinet setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menpora Imam Nahrawi sudah bertemu dengan presiden Joko Widodo pada, Kamis (19/9/2019).

Dalam kesempatan itu Imam telah memberikan surat pengunduran diri sebagai Menpora ke Presiden Jokowi.

Setelah menjalankan salat Zuhur, Menpora Imam Nahrawi langsung menuju Wisma Kemenpora.

Di sana para pegawai dan pejabat Kemenpora sudah menanti.

Baca juga :

Gerak Cepat Obib Nahrawi, Istri Menpora Imam Nahrawi Saat Suaminya Jadi Tersangka KPK

Tak Sendiri, Inilah Sosok Lain yang Ditetapkan Menjadi Tersangka Bersama Menpora Imam Nahrawi

Setibanya di Wisma Kemenpora, Imam langsung naik ke panggung.

Acara pun berjalan tertutup dari awak media.

Namun, dari kejauhan, Imam terlihat langsung berbicara di hadapan para pegawainya.

Entah apa yang dibicarakan, tapi sesekali para pegawai dan pejabat Kemenpora memberikan tepuk tangan.

Imam Nahrawi pun terlihat beberapa kali menyeka air matanya.

Di akhir acara, para pegawai dan pejabat Kemenpora terlihat kembali berdiri sambil tepuk tangan, setelah itu mereka berbaris.

Satu per satu Imam Nahrawi menyalami dan memeluk anak buahnya yang diawali dari para pejabat Kemenpora yakni Deputi II Asrorun Niam Soleh, Sesmenpora Gatot S Dewa Broto, Deputi I Faisal Abdullah, Deputi III Raden Isnanta dan Deputi IV Yuni.

Setelah itu, diikuti pegawai lainnya.

Suasana haru pun sangat terasa.

Bahkan, para pegawai dan pejabat turut meneteskan air mata.

Tak hanya itu, para pegawai pun satu per satu mengabadikan foto dengan Menpora, dan dilanjutkan dengan foto bersama.

Seperti diketahui, setelah Imam ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dana hibah KONI oleh KPK pada Rabu (18/9/2019) sore, Menpora langsung buru-buru melontarkan statment.

Malam harinya di kediaman menteri, Imam menyatakan pun siap mengikuti proses peradilan dan menegaskan bahwa dirinya tidak bersalah.

Baca juga :

Menpora Imam Nahrawi Jadi Tersangka KPK, Diduga Terima Uang Rp 26,5 Miliar

Menpora Imam Nahrawi jadi Tersangka, Bukan Menteri Pertama di Era Jokowi-JK yang Terjerat Kasus

Kata Jokowi soal pengganti Imam Nahrawi

Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi mengundurkan diri dari kabinet setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Imam Nahrawi sudah bertemu Presiden Joko Widodo pada Kamis (19/9/2019) pagi ini dan menyerahkan surat pengunduran diri.

"Tadi sudah disampaikan pada saya surat pengunduran diri dari Menpora," kata Jokowi, Kamis siang.

Namun, Jokowi belum menentukan pengganti Imam.

Ia juga belum memutuskan apakah penggantinya nanti akan diisi oleh pejabat tetap atau pelaksana tugas (plt).

"Tentu saja akan kami segera pertimbangkan apakah segera diganti dengan yang baru atau memakai plt (pelaksana tugas)," ucap Jokowi.

Menanggapi kasus ini, Jokowi mengatakan bahwa dia menghormati langkah KPK.

Jokowi pun mengingatkan anak buahnya untuk berhati-hati menggunakan APBN.

Dia memastikan seluruhnya akan diperiksa oleh lembaga audit.

Apabila ditemukan indikasi penyelewengan, akan berurusan dengan aparat penegak hukum.

"Ya semuanya hati-hati menggunakan anggaran, APBN. Karena semuanya akan diperiksa kepatuhannya pada perundang-undangan oleh BPK. Kalau ada penyelewengan, urusannya bisa dengan aparat penegak hukum," ujar Jokowi.

Baca juga :

Permintaan Maaf Menpora Imam Nahrawi Kepada Menpora Malaysia, Hingga Ngevlog Bareng

Menpora Kalahkan Chris John di Atas Ring Border Battle 2019, Begini Aksi Imam Nahrawi

KPK menetapkan Imam Nahrawi beserta asisten pribadinya, Miftahul Ulum, sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia melalui Kemenpora tahun anggaran 2018.

"Dalam penyidikan tersebut ditetapkan dua tersangka, yaitu IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga dan MIU, Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (18/9/2019).

Alex menuturkan, Imam diduga telah menerima suap sebanyak Rp 14.700.000.000 melalui Miftahul selama rentang waktu 2014-2018.

Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018 Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11.800.000.000.

"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000 tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018," ujar Alex. 

Menpora Imam Nahrawi menjawab pertanyaan wartawan terkait statusnya sebagai tersangka di rumah dinas Menpora, Widya Chandra, Jakarta, Rabu (18/9/2019). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menetapkan Imam Nahrawi sebagai tersangka baru kasus suap dana hibah KONI. TRIBUNNEWS/GITA IRAWAN
Menpora Imam Nahrawi menjawab pertanyaan wartawan terkait statusnya sebagai tersangka di rumah dinas Menpora, Widya Chandra, Jakarta, Rabu (18/9/2019). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menetapkan Imam Nahrawi sebagai tersangka baru kasus suap dana hibah KONI. TRIBUNNEWS/GITA IRAWAN (TRIBUNNEWS/GITA IRAWAN)

Harta kekayaan Imam Nahrawi

Tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi memiliki 12 tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah daerah dari Sidoarjo hingga Jakarta.

Total 12 bidang tanah dan bangunan Imam senilai Rp 14 miliar.

Selain itu, Imam juga memiliki 4 unit mobil dengan nilai Rp 1,7 miliar.

Dari LHKPN pula, Imam tercatat memiliki harta bergerak lain senilai Rp 4,6 miliar.

Ia juga punya surat berharga senilai Rp 463 juta serta kas dan setara kas Rp 1,7 miliar.

Dengan demikian, ia tercatat memiliki harta Rp 22,6 miliar.

Siap ikuti proses hukum

Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia, Imam Nahrawi, menyatakan siap mengikuti proses hukum seusai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).

Pernyataan itu disampaikan Imam Nahrawi saat konferensi pers di rumah dinasnya di kawasan Widya Chandra, Jakarta, Rabu (18/9/2019) malam.

Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum.

Keduanya menjadi tersangka atas kasus penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia ( KONI) melalui Kemenpora tahun anggaran 2018.

"Saya sebagai warga negara Indonesia akan patuh, akan mengikuti semua proses hukum yang ada, dan sudah barang tentu kita harus junjung tinggi asas praduga tak bersalah," ujar Imam kepada para awak media.

Imam kemudian berharap penetapannya sebagai tersangka kasus dana hibah KONI tidak bermuatan unsur politis.

"Saya berharap ini bukan sesuatu yang bersifat di luar hukum. Makanya, saya akan menghadapi ini, dan tentu kebenaran harus dibuka seluas-luasnya dan selebar-lebarnya," kata Imam.

"Saya belum membaca apa yang disangkakan, karenanya semua proses hukum harus kita ikuti. Sekali lagi jangan ada unsur-unsur di luar hukum," tutur dia.

Berdasarkan penjelasan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Imam diduga telah menerima suap sebanyak Rp 14,7 miliar melalui Miftahul selama rentang waktu 2014-2018.

Selain itu, selama 2016-2018, Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11,8 miliar.

Meski demikian, Imam secara terang-terangan menyatakan bahwa dia tak melakukan apa yang dituduhkan oleh KPK.

"Saya sebagai warga negara punya hak juga untuk memberikan jawaban yang sebenar-benarnya agar proses hukum ini bisa berjalan dengan baik," ucap Imam.

"Tuduhan itu harus kita buktikan bersama-sama, karena saya tidak seperti yang dituduhkan. Buktikan saja. Jangan menuduh orang sebelum ada bukti."

Menpora Imam Nahrawi akan berbicara dengan Presiden Joko Widodo soal status tersangkanya.

Pasalnya, Imam baru mengetahui statusnya sebagai tersangka pada sore tadi dan berharap diberi kesempatan berkonsultasi dengan presiden.

(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved