Darurat Kabut Asap

Perusahaan Perkebunan Wajjb Tanggung Jawab Memadamkan jika Terjadi Kebakaran Lahan Dekat Lokasinya

Pemkab Kutai Timur menggelar kembali rapat koordinasi lanjutan tentang penanggulangan bencana kebakaran hutan dan lahan

TribunKaltim/Margaret Sarita
Rakor lanjutan tentang penanggulangan bencana kebakaran hutan dan lahan di Kutim 

TRIBUNKALTIM.CO – Pemkab Kutai Timur menggelar kembali rapat koordinasi lanjutan tentang penanggulangan bencana kebakaran hutan dan lahan di Kutim, Kamis (19/9/2019).

Rakor dipimpin Bupati Ir H Ismunandar MT, Wabup H Kasmidi Bulang ST MM, Dandim 0909 Sangatta, Letkol CZI Pabate, Kapolres Kutai Timur AKBP Teddy Ristianto dan Kepala BPBD Kutim, Syafruddin.

Rakor yang diikuti seluruh stakeholder, Camat dan OPD terkait, menurut Bupati sangat penting. Karena dalam rakor akan terbentuk kebersamaan dengan wilayah Kutim yang sangat luas, tidak mungkin aparat bekerja sendiri untuk menjaga dan melakukan penanggulangan Karhutla. Tapi membutuhkan partisipasi semua pihak, terutama stakeholder dan masyarakat.

300 Personil Kodim 0908 Bontang Disiapkan Tangani Karhutla, Dirikan Posko di Lokasi Ini

Polres Penajam Paser Utara Terus Dalami Penyebab Karhutla di Calon Ibu Kota Baru

“Pada perusahaan yang tidak hadir, agar segera disurati, untuk melaksanakan apel siaga. Saya juga berharap, seluruh masyarakat Kutim berhati-hati selama musim kemarau. Membuang punting rokok, membakar sampah, jangan sampai terjadi kebakaran di lahan mereka,” ujar Bupati.

Sementara itu, Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan dalam paparannya menyampaikan perusahaan yang berada dalam radius 1 Km, dari titik api, bertanggung jawab untuk memadamkan. Mengapa? karena bila ada hotspot dalam radius 1 Km, tidak dibantu perusahaan, kemudian api terbang dibawa angin dan mengenai perusahaan dan terjadi kebakaran yang lebih besar, perusahaan juga yang repot.

“Ketika hal itu terjadi, kemudian perusahaan meminta bantuan pada kami, kepolisian, kami sebagai penegak hukum akan melakukan penyidikan semaksimal mungkin,” ujar Teddy.

Maaf, kata Teddy, Kepolisian tidak ada kompromi untuk hal ini. Kebakaran hutan dan lahan, baik kecil, sedang maupun besar, apalagi dilakukan korporat, mohon maaf. Dari sekarang disampaikan, polisi tidak akan ambil kebijakan. “Dari sekarang kami sampaikan. Tidak ada kebijakan. Sanksinya sangat tegas mengenai masalah ini,” ujar Teddy.

Saat Lakukan Pemadaman Karhutla, Yogi Malah Nyaris Tenggelam di Dalam Lumpur Hidup

Polres Berau Tetapkan 9 Tersangka Karhutla, Baru 7 Pelaku yang Ditangkap, Ini Barang Buktinya

Penerapan aturan juga sudah jelas. Perundangan yang digunakan, mulai dari undang undang nomor 1 tahun 1999, undang undang nomor 18 tahun 2004 dan undang undang nomor 32 tahun 2009. Dengan ancaman hukuman rata-rata 10 -15 tahun dan denda antara Rp 5 hingga 10 miliar.

“Peran perusahaan sangat dibutuhkan. Karena perusahaan yang membantu mengontrol terutama di wilayah yang jauh dari jangkauan. Selain, peran serta manggala agni dan Masyarakat Peduli Api (MPI),” kata Teddy.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved