40 Hari Perkara Pengeroyokan oleh Satpol PP Belum Tuntas, Mahasiswa di Samarinda Kembali Gelar Aksi
40 Hari Laporan Perkara Pengeroyokan 8 Mahasiswa oleh Satpol PP Tak Kunjung Tuntas, Mahasiswa Kembali Gelar Aksi
TRIBUNKALTIM.CO SAMARINDA - Persatuan Mahasiswa di Samarinda yang menamakan dirinya sebagai Aliansi Suryanata (Suara Rakyat Nusantara) kembali melaksanakan aksi di depan Mako Polresta Samarinda.
Aksi ini ntuk mempertanyakan kelanjutan kasus pengeroyokan 8 mahasiswa oleh Satpol PP samarinda yang sudah berjalan selama 40 hari.
Tentu masih ingat dengan kasus pengeroyokan terhadap 8 mahasiswa oleh Oknum Satpol PP kota Samarinda, yang terjadi di salah satu Warung Kopi Jl. Wahid Hasyim Kota Samarinda, pada 9 Agustus 2019 lalu.
Yogi, Humas Aliansi Suryanata mengungkapkan, bahwa sejak dilaporkan perkara itu kepada Polresta Samarinda pada Sabtu 10 Agustus 2019 lalu, sampai hari ini telah genap laporan tersebut sudah tertahan selama 40 hari.
Namun karena dirasa belum ada tersangka yang ditetapkan oleh pihak Polresta Samarinda, maka hari ini Aliansi Suryanata kembali melaksanakan aksi, untuk mempertanyakan kelanjutan kasus yang menimpa 8 mahasiswa tersebut.
• VIDEO - Gelar Aksi Damai, Mahasiswa Samarinda Kecam Aksi Represif Polisi di Balikpapan
• Kecam Aksi Represif Polisi di Balikpapan, Mahasiswa Samarinda Keluarkan 3 Tuntutan
"Untuk itu kami dari Aliansi Suryanata (Suara Rakyat Nusantara) yang konsisten mengawal kasus ini,
kembali menggelar aksi untuk mendesak pihak Polresta Samarinda agar segera menetapkan tersangka atas perkara ini," ucap Yogi humas dalam aksi tersebut, Jumat (20/9/2019) di depan Mako Polresta Samarinda.
Yogi mengungkapkan, dalam perkara dengan dugaan pelanggaran atas Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan ini, juga didukung dengan adanya objek tersangka yang jelas dan beberapa bukti lainnya yaitu :
Satpol PP Kota Samarinda sebagai pelaku,
Adanya korban dengan bukti visum,
Saksi, dan juga terdapat bukti yang cukup berupa kerusakan serta bukti berupa rekaman CCTV, yang mempermudahkan dalam proses penyelidikan dan penyidikannya.
"Kami meminta, agar pemkot mengusut tuntas Oknum Satpol PP sebagai pelaku pemukulan, dan kemudian membina Satpol PP berdasarkan Perda Kota Samarinda No. 5 Tahun 2012 tentang organisasi dan Tata Kerja Satpol PP dan mencabut kebijakan anti demokrasi," terang Yogi.

Kemudian Koordinator Lapangan Ricardo menuturkan, bahwa pihaknya mengaku kecewa karena Polresta Samarinda hanya menentukan dua tersangka saja dalam kasus pengeroyokan tersebut.
Padahal menurutnya, sesuai data dan barang bukti, dapat dipastikan bahwa pelakunya lebih dari dua anggota Satpol PP.
• Mahasiswa Samarinda Buang Bayi di Semak Hasil Hubungan di Luar Nikah
• Kronologi Pasangan Mahasiswa Samarinda Buang Bayi di Tenggarong Seberang, Keduanya Tinggal Satu Atap
"Kita merasa kecewa mengenai pengeroyokan 8 anggota kami, harusnya banyak yang jadi tersangka, tapi informasi yang kita dapatkan hanya dua saja yang ditentukan sebagai tersangka.