Kasus Dugaan Korupsi RPU
Kecam Aksi Represif Polisi di Balikpapan, Mahasiswa Samarinda Keluarkan 3 Tuntutan
Elemen mahasiswa yang mengatasnamakan Cipayaung Kota Samarinda melakukan aksi unjuk rasa merespon sikap represif aparat Polres Balikpapan demo RPU
Penulis: Christoper Desmawangga | Editor: Budi Susilo
Laporan wartawan tribunkaltim.co, Christoper D
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Massa aksi elemen mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung wilayah Samarinda menggelar aksi damai di simpang empat Lembuswana Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur, Kamis (14/2/2019).
Aksi itu sendiri dilakukan sebagai bentuk solidaritas atas tindakan represif yang dilakukan Kepolisian terhadap mahasiswa yang menggelar aksi di Kota Balikpapan, pada 11 Februari 2019 lalu.
Pengamatan Tribunkaltim.co, massa yang unjuk rasa ini menilai akibat tindakan represif dari aparat kepolisan terdapat sedikitnya 11 sampai 14 mahasiswa yang harus menjalani perawatan di ruamah sakit akibat mendapat sejumlah tindakan kekerasan dari kepolisian Kota Balikpapan.
Naik Bus Bayar Pakai Sampah, Kota di Pulau Kalimantan Ini Mau Ikut Terapkan
Momen Pemilu Selesai, Polisi Bidik Dua Anggota DPRD Balikpapan dalam Kasus Korupsi RPU
Sidang Dugaan Korupsi RPU di Tipikor Samarinda, Ketua DPRD Balikpapan 5 Kali Mangkir Bersaksi
Selain membentangkan spanduk, bendera dan berorasi, massa aksi juga membakar ban tepat di tengah simpangan, yang membuat arus lalu lintas sedikit terhambat.
"Ini merupakan keresehan dan kekesalan kami terhadap aksi represif aparat kepada rekan-rekan mahasiswa kami di Cipayung Balikpapan," ucap Korlap Aksi, Vincent, Kamis (14/2/2019).

Lanjut dia menjelaskan, aksi di Balikpapan yang awalnya berlangsung damai, berakhir ricuh setelah beberapa mahasiswa mendapatkan tindakan kekerasan.
Saat itu, Cipayung Balikpapan menggelar aksi terkait dengan HUT Balikpapan, diantaranya masalah banjir dan korupsi RPU.
"Ini bentuk solidaritas. Kami minta agar kasus tersebut diusut tuntas," tegasnya.
356.000 Orang Dukung Petisi Turunkan Harga Tiket Pesawat, Kini Berembus Kabar Baik
Sudah Dibuka! Honorer Eks K-II Bisa Daftar PPPK/P3K 2019 Sekarang, Syarat Wajib Ini jadi Sorotan
Unjuk Rasa Dugaan Korupsi RPU di Balikpapan Berakhir, Mahasiswa Sebut Akan Ada Aksi Susulan
Represifitas aparat kepolisian di Balikpapan menambah daftar hitam perlakuan aparat dalam mengayomi masyarakat sebagaimana diatur dalam aturan yang masih berlaku.
Disinggung dalam Pasal 7 Ayat 2 Peraturan Kapolri Negara Republik Indonesia Nomor : 16 tahun 2006 tentang pedoman pengendalian massa, bahwa satuan pengendalian massa memiliki kewajiban untuk menghormati hak asasi manusia dari setiap orang yang melakukan unjuk rasa.
Berdasarkan permasalahan yang terjadi, berikut tuntutan massa aksi dari Cipayung Kota Samarinda :
1). Menghentikan segala bentuk tindakan represifitas aparat kepolisian terhadap gerakan rakyat.
2). Kapolda Kaltim harus memastikan agar tindakan represif terhadap demonstran oleh aparat kepolisian agar tidak terulang kembali di wilayah Kaltim.
3). Mengusut tuntas aparat Kepolisian Resort Kota Balikpapan yang melakukan tindakan represifitas terhadap 14 korban massa aksi di Balikpapan.