40 Hari Perkara Pengeroyokan oleh Satpol PP Belum Tuntas, Mahasiswa di Samarinda Kembali Gelar Aksi

40 Hari Laporan Perkara Pengeroyokan 8 Mahasiswa oleh Satpol PP Tak Kunjung Tuntas, Mahasiswa Kembali Gelar Aksi

TRIBUN KALTIM/ CAHYO WICAKSONO
Hari ini Aliansi Suryanata kembali melaksanakan aksi di depan Mako Polresta Samarinda, untuk mempertanyakan kelanjutan perkara pengeroyokan yang menimpa 8 mahasiswa oleh oknum Satpol PP Samarinda pada 9 Agustus 2019 lalu. Jumat (20/9/2019). 

TRIBUNKALTIM.CO SAMARINDA - Persatuan Mahasiswa di Samarinda yang menamakan dirinya sebagai Aliansi Suryanata (Suara Rakyat Nusantara) kembali melaksanakan aksi di depan Mako Polresta Samarinda.

Aksi ini ntuk mempertanyakan kelanjutan kasus pengeroyokan 8 mahasiswa oleh Satpol PP samarinda yang sudah berjalan selama 40 hari.

Tentu masih ingat dengan kasus pengeroyokan terhadap 8 mahasiswa oleh Oknum Satpol PP kota Samarinda, yang terjadi di salah satu Warung Kopi Jl. Wahid Hasyim Kota Samarinda, pada 9 Agustus 2019 lalu.

Yogi, Humas Aliansi Suryanata mengungkapkan, bahwa sejak dilaporkan perkara itu kepada Polresta Samarinda pada Sabtu 10 Agustus 2019 lalu, sampai hari ini telah genap laporan tersebut sudah tertahan selama 40 hari.

Namun karena dirasa belum ada tersangka yang ditetapkan oleh pihak Polresta Samarinda, maka hari ini Aliansi Suryanata kembali melaksanakan aksi, untuk mempertanyakan kelanjutan kasus yang menimpa 8 mahasiswa tersebut.

VIDEO - Gelar Aksi Damai, Mahasiswa Samarinda Kecam Aksi Represif Polisi di Balikpapan

Kecam Aksi Represif Polisi di Balikpapan, Mahasiswa Samarinda Keluarkan 3 Tuntutan

"Untuk itu kami dari Aliansi Suryanata (Suara Rakyat Nusantara) yang konsisten mengawal kasus ini,

kembali menggelar aksi untuk mendesak pihak Polresta Samarinda agar segera menetapkan tersangka atas perkara ini," ucap Yogi humas dalam aksi tersebut, Jumat (20/9/2019) di depan Mako Polresta Samarinda.

Yogi mengungkapkan, dalam perkara dengan dugaan pelanggaran atas Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan ini, juga didukung dengan adanya objek tersangka yang jelas dan beberapa bukti lainnya yaitu :

Satpol PP Kota Samarinda sebagai pelaku,

Adanya korban dengan bukti visum, 

Saksi, dan juga terdapat bukti yang cukup berupa kerusakan serta bukti berupa rekaman CCTV, yang mempermudahkan dalam proses penyelidikan dan penyidikannya.

"Kami meminta, agar pemkot mengusut tuntas Oknum Satpol PP sebagai pelaku pemukulan, dan kemudian membina Satpol PP berdasarkan Perda Kota Samarinda No. 5 Tahun 2012 tentang organisasi dan Tata Kerja Satpol PP dan mencabut kebijakan anti demokrasi," terang Yogi.

Hari ini Aliansi Suryanata kembali melaksanakan aksi di depan Mako Polresta Samarinda, untuk mempertanyakan kelanjutan perkara pengeroyokan yang menimpa 8 mahasiswa oleh oknum Satpol PP Samarinda pada 9 Agustus 2019 lalu. Jumat (20/9/2019).
Hari ini Aliansi Suryanata kembali melaksanakan aksi di depan Mako Polresta Samarinda, untuk mempertanyakan kelanjutan perkara pengeroyokan yang menimpa 8 mahasiswa oleh oknum Satpol PP Samarinda pada 9 Agustus 2019 lalu. Jumat (20/9/2019). (TRIBUN KALTIM/ CAHYO WICAKSONO)

Kemudian Koordinator Lapangan Ricardo menuturkan, bahwa pihaknya mengaku kecewa karena Polresta Samarinda hanya menentukan dua tersangka saja dalam kasus pengeroyokan tersebut.

Padahal menurutnya, sesuai data dan barang bukti, dapat dipastikan bahwa pelakunya lebih dari dua anggota Satpol PP.

Mahasiswa Samarinda Buang Bayi di Semak Hasil Hubungan di Luar Nikah

Kronologi Pasangan Mahasiswa Samarinda Buang Bayi di Tenggarong Seberang, Keduanya Tinggal Satu Atap

"Kita merasa kecewa mengenai pengeroyokan 8 anggota kami, harusnya banyak yang jadi tersangka, tapi informasi yang kita dapatkan hanya dua saja yang ditentukan sebagai tersangka.

Padahal menurut data secara barang bukti, saksi dan korban sudah jelas. Kami juga menginginkan kedepannya tidak ada intimidasi kepada kami," tutur korlap aksi dari Aliansi Suryanata Richardo.

"Apa hanya dua yang jadi tersangka, mana tersangka lainnya?," tambahnya menanyakan.

Mewakili massa aksi, Ricardo meminta agar Polresta Samarinda untuk mendalami kasus tersebut, dengan memeriksa ulang data dan barang bukti yang ada.

Hal itu disebutkannya adalah sebagai langkah agar oknum-oknum Satpol PP Samarinda yang turut serta dalam peristiwa itu, tidak berlenggang bebas setelah melakukan tindakan diluar prosedural pelaksanaan tugas Satpol PP.

"Kami meminta agar Polresta Samarinda, kembali mendalami data dan barang bukti yang kami serahkan.

Dari bukti-bukti itu, bisa kita ketahui bersama bahwa tersangka dalam perkara ini, ialah lebih dari dua orang," pungkasnya.

Gara-gara Chat Mesra, Mahasiswa Samarinda Hajar Petugas Parkir Big Mall

Ratusan Mahasiswa Samarinda Kecam Hari Valentine

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved