Imam Nahrawi Tersangka
Bantahan-bantahan Imam Nahrawi Sebelum Ditetapkan Tersangka, Jaksa: Ada Permufakatan Jahat Diam-diam
Dugaan keterlibatan Imam sebenarnya sudah terendus sejak kasus ini disidik KPK akhir 2018.
TRIBUNKALTIM.CO - Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI dari Kemenpora.
Dugaan keterlibatan Imam sebenarnya sudah terendus sejak kasus ini disidik KPK akhir 2018.
Setelah menetapkan lima tersangka dalam kasus itu, antara lain Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy (EFH), Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy (JEA), Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana (MUL), dan staf Kemenpora, KPK menggeledah ruang kerja Imam.
Penggeledahan dilakukan pada 20 Desember 2018.
Dari ruangan tersebut, penyidik menemukan catatan lengkap tentang proses alur pengajuan proposal dana hibah dari pihak pemohon hingga ke Menpora.
Baca juga :
• Sebut Imam Nahrawi Tersangka Bisa Tuai Penilaian Buruk, Fahri Hamzah: KPK Dianggap Tempat Main-main
• Pasca Mundur dari Menpora, Imam Nahrawi Langsung Kemasi Barang Pribadi di Rumah Dinas
Pemeriksaan di KPK 24 Januari 2019, Imam diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Saat itu, ia mengaku ditanyakan soal tugas pokok dan fungsi sebagai Menpora.
Selain tupoksi sebagai menteri, kata dia, penyidik juga menyinggung mekanisme pengajuan proposal dana hibah.
"Mekanisme itu harus mengikuti peraturan undang-undang dan mekanisme yang berlaku di setiap kelembagaan pemerintahan. Itu saya sampaikan juga bahwa semua pengajuan surat-surat itu pasti tercatat dengan baik di kesekretariatan atau di bagian tata usaha," kata Imam.
Saat ditanya soal bagaimana perlakuan kementerian terhadap proposal dana hibah KONI, Imam tak menjawab secara lugas.
Ia hanya menegaskan, mekanisme pengajuan proposal dana hibah harus sesuai aturan.
"Ya kalau soal mekanisme itu, saya harus mengikuti mekanisme aturan yang ada baik yang dipayungi undang-undang, Peraturan Menteri Keuangan dan mekanismenya harus ditempuh dengan baik oleh siapapun pejabat negara," papar Imam.