Isu RKUHP Mencuat, Analis Temukan Hal Unik di Twitter, Tokoh yang Berseberangan di Pilpres 1 Suara
Saat Revisi KUHP atau RKUHP jadi perbicangan hangat, pengamat sosial media menemukan hal yang unik yang di Twitter.
Oleh karena itu ia berharap, Presiden Jokowi mengambil sikap tegas terkait pasal-pasal tersebut.
"Kita yakin presiden mulai tahu pasal-pasal yang bermasalah yang akhirnya akan menghambat kerja-kerja demokratis dari pemerintahan presiden, ya kita harapkan lah kalau sekarang belum dibicarakan mungkin nanti dalam agenda formalnya presiden bisa ambil sikap," ujar dia.
Diberitakan, DPR dan pemerintah telah merampungkan seluruh substansi RKUHP.
Berdasarkan draf RUU KUHP hasil rapat internal pemerintah 25 Juni 2019, aturan soal penghinaan presiden atau wakil presiden tercantum dalam Pasal 224.
Pasal itu menyatakan,
"Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, yang berisi penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isi penghinaan diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV"
(Kompas.com)