Imam Nahrawi Tersangka
Pasca Mundur dari Menpora, Imam Nahrawi Langsung Kemasi Barang Pribadi di Rumah Dinas
Sejumlah barang pribadi di kediaman Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi di Jalan Widya Chandra III Nomor 14, Kebayoran Baru
Penulis: Januar Alamijaya | Editor: Cornel Dimas Satrio Kusbiananto
TRIBUNKALTIM.CO - Sejumlah barang pribadi di kediaman Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi di Jalan Widya Chandra III Nomor 14, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, mulai dikemas.
Sekira pukul 15.02 WIB, mobil Toyota Innova berwarna hijau dengan nomor polisi B 8782 NW masuk ke dalam rumah. Seorang wanita turun dari mobil, dan satu sopir dengan menggunakan kaos berwarna merah.
Tak lama berselang diikuti motor merk Honda Beat berwarna hitam yang masuk ke dalam rumah dinas. Motor tersebut terlihat membawa tumpukan kardus kosong dan langsung dibawa masuk ke dalam rumah.
"Lagi beres-beres," ujar salah seorang petugas keamanan (security) saat ditanya terkait aktivitas di dalam rumah dinas.
• Menpora Resmi Mengundurkan Diri, Imam Nahrawi Berpesan Jangan Pernah Berhenti Berjuang
• Ada Kolam Renang hingga Ruang Tamu Gaya Marocco, Begini Megah dan Luasnya Rumah Menpora Imam Nahrawi
Imam tak lagi terlihat di rumah dinas.
Hanya ada mobil bernomor polisi RI-49, yang terparkir di halaman rumah dinas. Mobil itu ditutupi kain parasut abu-abu.
Selang satu jam, mobil Toyota Fortuner berwarna hitam dengan nomor polisi B 1705 RFS datang dan masuk ke dalam rumah dinas Menpora sekira pukul 16.44 WIB.
Mobil yang biasa ditumpangi oleh Imam, saat itu terlihat kosong tak berpenumpang.
"Kosong, habis isi bensin," kata sang sopir sambil membuka semua kaca mobil yang ia kendarai.
• Imam Nahrawi Tersangka, 3 Agenda Olahraga Terdekat Ini Diharapkan Tak Terganggu, Satunya di Filipina
• Tentang Syukur dan Nikmat, Postingan Terakhir Obib Nahrawi Sebelum Sang Suami ditetapkan Tersangka
Adik Bangga
Adik Menpora Imam Nahrawi, Syamsul Arifin mengaku bangga terhadap sikap kesatria sang kakak.
Imam Nahrawi dianggapnya sudah bersikap gentle terkait kasus hukum yang membelitnya.
"Saya bangga kepada kakak saya, Imam Nahrawi yang telah gentle akan mengikuti proses-proses hukum kepada dia," ujar Syamsul.
Keluarga lanjut Syamsul juga mendukung upaya penegakan hukum terhadap kakaknya, asal tidak ada unsur politis
."Ini menunjukkan kami siap mendukung penegakkan hukum di republik ini, sepanjang tidak ada unsur politis. Atau kepentingan-kepentingan yang ada di balik itu," tegasnya.
Syamsul yang juga Anggota DPRD Jawa Timur menganggap kasus yang menimpa kakaknya bermuatan politis.
"Faktor politiknya sangat-sangat kentara sekali, sangat kental sekali. Bahkan kalau negara seperti ini, saya akan usulkan pada saatnya kepada Presiden, bahwa pejabat-pejabat tertentu harus memakai hukum rimba," kata Syamsul.
"Harapan kami, penegakan supremasi hukum di negeri ini benar-benar berjalan baik," tambah Syamsul.
Upaya praperadilan pun lanjut Syamsul tidak tertutup kemungkinan akan ditempuh Imam Nahrawi.
Bahkan keluarga sudah memberikan sinyal akan menempuh langkah hukum tersebut.
"Jadi salah satu pertimbangan kami untuk disampaikan kepada mas Imam agar proses praperadilan juga harus diambil sebagai salah satu upaya hukum yang berlaku di negara kita ini," ujarnya.
Terpisah, KPK menepis dugaan soal penetapan status tersangka Menpora Imam Nahrawi. Penetapan tersebut dinilai bermuatan politis.
• Keluarga Imam Nahrawi Sangat Terpukul Setelah Penetapan Tersangka oleh KPK, Ini Risiko Jabatan
• Menpora Imam Nahrawi Jadi Tersangka KPK, Diduga Terima Uang Rp 26,5 Miliar
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menegaskan penetapan status tersangka Imam Nahrawi tidak dilandasi motif ingin membalas pemerintah yang menyetujui revisi Undang-undang lembaga antirasuah.
"Itu (penetapan tersangka) tidak ada motif politik sama sekali, kalau mau motif politik mungkin diumumkan sejak ribut-ribut (RUU KPK) kemarin, enggak ada (motif politis)," tegas Laode.
Kasubbag Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Sam Fernando membenarkan pihaknya sudah melakukan pencegahan Imam Nahrawi untuk bepergian ke luar negeri.
Ditjen Imigrasi Kemenkumham telah menerima surat ýpencegahan Imam Nahrawi untuk bepergian ke luar negeri dari KPK pada 23 Agustus 2019.
"Sudah ý(menerima surat pencegahan Imam Nahrawi untuk bepergian ke luar negeri dari KPK). Surat diserahkan pada 23 Agustus lalu," ujar Sam Fernando.
Imam dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Saat ini, Imam masih berada di Jakarta dan telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Menpora usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.(Tribun Network/nis/jid/mal/ham/wly)