Rekonstruksi Pembunuhan Pemilik Cafe Penjara Ungkap Fakta Lain: Ada Fantasi Tak Wajar di Depan Jasad

Selama melakukan reka ulang itu, Ayub tampak masih teringat secara detail saat melakukan aksi jahatnya itu.

Editor: Doan Pardede
Sugiyono/Surya
Cafe Penjara di Gresik tempat Nisa dihabisi oleh teman masa kecilnya 

“Motif kejahatan utang tidak ada. Di antaranya karena ada hubungan hati yang tidak tersampaikan,” jelas Iwan.

Tersangka mengaku khilaf saat melakukan perbuatan keji itu.

“Perbuatan itu (membunuh), tersangka mengaku khilaf,” kata Iwan.

Selama proses rekonstruksi itu, warga sekitar dan perangkat desa menunggu di halaman kafe.

Baca juga ;

FAKTA BARU Mayat dalam Karung, Salah Satu Pelaku Pembunuhan Diduga Sempat Nonton Olah TKP

4 Kerangka Manusia Ditemukan di Banyumas, Begini Cara Ibu dan 3 Anaknya 5 Tahun Tutupi Pembunuhan 

Warga penasaran ingin mengetahui bagaimana aksi pembunuhan itu dilakukan tersangka.

“Penasaran saja bagaimana kejahatannya dilakukan, sebab kafe ini sudah tutup sejak bulan puasa kemarin,” kata Bambang, perangkat Desa Banjarsari.

Atas perbuatannya, Ayub dijerat dengan Pasal 365 dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 20 tahun.

Diketahui, Nisa yang merupakan warga Dusun Ngering RT 02 RW 1 Desa Banjarsari, Cerme, Gresik ditemukan tewas pada Rabu (11/9/2019).

Ibunda Nisa menceritakan pertemuan terakhir dengan putrinya saat berpamitan pergi.

"Anaknya masih pakai seragam kerja. Habis magrib keluar rumah untuk menemui teman usahanya," ujar ibunda saat menunggu jenazah nisa di kamar jenazah RSUD Ibnu Sina, Gresik, Rabu (11/9/2019).

Ibunda Nisa sempat menunggu putrinya hingga malam namun tak kunjung pulang.

Ia juga sempat menghubungi Nisa melalui WhatsApp yang terkirim namun tak terbaca.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved