Imam Nahrawi Tersangka

Ungkap Seperti Apa Sosok Imam Nahrawi, Sang Adik Tantang KPK Tunjukkan Alat Bukti dan Bukan Asumsi

Syamsul Arifin, saudara kandung Imam Nahrawi meminta pihak KPK membuka alat bukti yang menjerat sang kakak sehingga ditetapkan sebagai tersangka.

Editor: Doan Pardede
KOMPAS.COM
Menpora Imam Nahrawi (kiri). 

Baca juga :

Bantahan-bantahan Imam Nahrawi Sebelum Ditetapkan Tersangka, Jaksa: Ada Permufakatan Jahat Diam-diam

Imam Nahrawi Mundur Sebagai Menpora, Pegawai Menangis Saat Acara Perpisahan

Menanggapi hal itu, Febri Diansyah pun kembali menjelaskan bahwa proses penyidikan sudah dimulai sejak 28 Agustus 2019.

"Artinya sekitar kurang lebih hampir sebulan yang lalu. Baru kami umumkan kemarin karena ada sejumlah kegiatan yang hrus dilakukan oleh KPK, pemeriksaan saksi ataupun pemeriksaan tersangka asisten Menpora, bahkan per tanggal 11 September kemarin sudah dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap tersangka lainnya," jelas Febri Diansyah.

Ia pun menilai kalau kasus tersebut tidak ada hubungannya dengan adanya pimpinan KPK yang mengundurkan diri.

"Jadi kalau dilihat dari apa yang terjadi belakangan, seminggu belakangan tentu tidak ada relevansinya karena keputusan itu diambil pada tanggal 28 Agustus 2019," katanya.

Bahkan dalam hitungan hari, kata dia, sebenarnya KPK sudah memberi tahukan pada tersangka, karena tersangka memiliki hak untuk mendapatkan surat pemberitahuan atau semacam tembusan dari surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dengan yang bersangkutan sebagai tersangka.

"Artinya sudah jauh lebih awal mengetahui informasi ini, jadi kalau disampaikan secara jujur sebenarnya sudah lama tersangka mengetahui itu, tapi kami tentu tidak bisa menyampaikan kepada publik secara langsung karena ada kegiatan-kegiatan yang harus dilakukan terlebih dahulu," ungkapnya.

Baca juga :

Pasca Mundur dari Menpora, Imam Nahrawi Langsung Kemasi Barang Pribadi di Rumah Dinas

Imam Nahrawi Tersangka, 3 Agenda Olahraga Terdekat Ini Diharapkan Tak Terganggu, Satunya di Filipina

Ia juga menegaskan, untuk proses pemeriksaan di penyelidikan itu tiga kali sebenarnya kesempatan sudah diberikan.

"Memang di tahap penyelidikan ini tidak istilah upaya paksa, tapi pemeriksaan pihak-pihak itu sekaligus bisa memberikan ruang bagi yang bersangkutan untuk misalnya menyangkal atau membantah sejak awal dugaan-dugaan penerimaan tesebut, tapi tiga kali kesempatan itu tidak digunakan, misalnya pada 31 Juli, 2 Agustus dan 21 Agustus," bebernya.

Lebih lanjut menurut dia, ada tiga kali permintaan keterangan yang dilakukan pada tahap penyelidikan tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved