Sabtu, 25 April 2026

BREAKING NEWS

BREAKING NEWS : Kebakaran Terjadi di Seputaran BDS, Kampung Buton Balikpapan

Kebakaran terjadi di seputaran BDS, Kampung Buton, Kelurahan Gunung Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan.

Penulis: Doan Pardede | Editor: Adhinata Kusuma
Capture facebook
Kebakaran di Balikpapan ini dikabarkan terjadi di seputaran BDS, Kampung Buton, Kelurahan Gunung Bahagi, Kecamatan Balikpapan Selatan, Sabtu (21/9/2019) malam 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kebakaran Terjadi di Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, Sabtu (21/9/9/2019) malam

Kebakaran di Balikpapan ini dikabarkan terjadi di seputaran BDS, Jalan Kampung Buton, Kelurahan Gunung Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan.

Informasi kebakaran di Balikpapan ini ramai dibagikan di media sosial, salah satunya facebook.

Dari video yang beredar, kebakaran yang terjadi cukup besar.

Sejumlah petugas kebakaran terlihat sudah tiba di lokasi dan berupaya memadamkan api.

Informasi yang dihimpun TribunKaltim.co, api sudah bisa dikuasai dan petugas sedang melakukan pendinginan di lokasi kebakaran.

Baca juga :

Api Kebakaran Hutan di Balikpapan Tiba-tiba Membesar, Warga yang Terkepung Asap Akhirnya Tewas

Foto Ular Berkaki di Kebakaran Hutan Buat Heboh, Ahli Sebut Hal Biasa dan Ada Penjelasan Ilmiahnya

Imbauan Pemkot Balikpapan

Kekeringan dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menjadi salah satu bencana yang terjadi saat musim kemarau.

Untuk itu masyarakat sebaiknya mengantisipasi hal tersebut agar tidak berdampak negatif.

Pemerintah kota Balikpapan, Kamis (19/9/2019) malam lalu sudah mengeluarkan lima poin imbauan agar masyarakat dapat mengantisipasi bencana kekeringan maupun kebakaran hutan dan lahan.

Berikut lima poin imbauan Pemkot Balikpapan.

1. Mewaspadai kemungkinan terjadinya kebakaran, baik akibat faktor alam maupun kelalaian manusia.

2. Melaporkan hal-hal yang berpotensi menimbulkan bencana kepada kelurahan, kecamatan, instansi terkait, atau dapat langsung menghubungi call center 113.

3. Menghemat penggunaan air di musim kemarau yang sedang berlangsung.

4. Senantiasa memeriksa instalasi listrik dan penggunaan kompor di lingkungan tempat tinggal atau tempat usaha kantor, serta penggunaan penerangan berupa lilin pada saat listrik padam

5. Bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan akan diproses secara hukum, sanksi kurungan minimal tiga tahun hingga maksimal 15 tahun penjara, serta denda sebesar minimal 1,5 miliar Rupiah hingga maksimal 10 miliar Rupiah

(TribunKaltim.co/Doan Pardede)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved