Sakit Hati Ditinggal hingga Direkam di Parkiran, 6 Fakta Video Panas Berseragam PNS Pemprov Jabar
Pelaku kasus video panas bersergam PNS Pemprov Jabar yang telah ditetapkan statusnya menjadi tersangka itu diketahui berinisial RIA (31)
Tidak hanya ke satu grup, ternyata video dan foto syur itu juga disebarkan ke dua grup di media sosial.
RIA menyebarkan video dan foto syur RJ sekitar bulan Agustus 2019.
Dalam video dan foto syur tersebut, RJ tengah beradegan tak senonoh di dalam mobil.
Rupanya, video dan foto syur itu dibuat sebagai kenangan mereka pernah berhubungan badan di dalam mobil.
"Dia (pelaku) hanya ingin meminta hubungannya balik sama yang bersangkutan (RJ). Karena tadinya sudah satu tahun lalu mereka hubungan kemudian putus," ucapnya.
Awalnya, RIA berharap dengan disebarkannya video itu dia bisa balikkan dengan RJ.
Namun sayang, kini justru ia harus berurusan dengan hukum.
Baca juga :
• Usai Vina Garut, Video Panas Sumedang Kembali Buat Geger, Berawal dari Kekesalan Seorang Sopir Truk
• 2 Kepala Dinas di Jatim Selingkuh, Sang Istri Temukan 4 Video Panas Suaminya yang Disimpan di Ponsel
Ia menjadi pelaku penyebaran video asusila.
RIA dijerat Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektroni (ITE) dan atau Pasal 14 ayat 1 dan Pasal 15 UU no 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Dengan ancaman hukuman penjara penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 2 miliar.
Dari kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu stel pakaian seragam ASN, pakaian dalam wanita, ponsel, memori handphone, akun google drive, dan mobil sedan berwarna putih.
4. Nasib RJ