KPK Bongkar Kekayaan Imam Nahrawi Sebelum dan Setelah Jadi Menpora, Simak Rinciannya
Mantan Menpora Imam Nahrawi jadi tersangka KPK kasus dana hibah KONI. Rupanya segini harta kekayaan Imam Nahrawi
TRIBUNKALTIM.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus dana Hibah KONI.
Dengan status itu, Imam Nahrawi lantas mundur dari Menteri Pemuda dan Olahraga atau Menpora.
Terbaru, KPK ungkap kebohongan eks Menpora Imam Nahrawi, lihat juga harta kekayaan politikus PKB suami Obib Nahrawi itu.
Dilansir dari Tribun Timur, kebohongan Imam Nahrawi soal dirinya baru mengetahui statusnya sebagai tersangka pada Rabu kemarin.
Padahal KPK telah menyampaikan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan pada awal September 2019.
KPK membantah mantan Menpora Imam Nahrawi yang menyebut dirinya baru mengetahui statusnya sebagai tersangka pada Rabu (18/9/2019) kemarin.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK telah mengirim surat pemberitahuan kepada Imam dan asisten pribadinya, Miftahul Ulum, pada awal September 2019.
"Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan itu sudah kami beritahukan sebenarnya setidaknya di awal September 2019 ini kepada tersangka," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (19/9/2019).
Febri Diansyah menuturkan, penyidikan kasus yang menjerat Imam Nahrawi dan Ulum itu pun sudah dimulai sejak 28 Agustus 2019 lalu.
"Jadi kalau ada yang mengatakan bahwa baru tahu setelah pengumuman kemarin saya kira seharusnya bukan demikian informasi yang benar," ujar Febri Diansyah.
Di samping itu, Febri Diansyah juga membenarkan bahwa KPK telah mengajukan surat pencegahan ke luar negeri bagi Imam Nahrawi kepada Direktorat Jenderal Imigrasi berkaitan dengan penyidikan kasus ini.
Sebelumnya, Imam Nahrawi mengaku baru mengetahui statusnya sebagai tersangka KPK kasus dana hibah KONI, pada Rabu kemarin seusai konferensi pers yang digelar KPK.
KPK menetapkan Imam Nahrawi dan asisten pribadinya, Miftahul Ulum, sebagai tersangka dalam kasus dana hibah KONI pada Tahun Anggaran 2018 karena diduga menerima suap senilai Rp 26.500.000.000.
"Total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000 tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Rabu kemarin.
• Mahfud MD: Imam Nahrawi Sahabat Saya yang Baik, Mudah-mudahan Kuat, Bersabar, Berani dan Tegar
• Ada Sudah Nyatakan Siap, Ini Sosok Mengemuka Gantikan Imam Nahrawi, Satunya Kandidat Kuat Ketua DPR
Alexander Marwata