Bisa Buat Gaduh dan Diskriminatif, Inilah Daftar Pasal Kontroversial di RKUHP dan Bantahan Menkumham
Perubahan beberapa pasal dinilai janggal, Presiden Jokowi meminta pengesahan RKUHP ditunda
TRIBUNKALTIM.CO - Presiden Joko Widodo meminta DPR RI untuk menunda pengesahan Revisi Kitab UU Hukum Pidana atau RKUHP.
Sebab, ada banyak pasal-pasal perubahan dalam RKUHP yang menuai kontroversi.
Inilah pasal-pasal dalam RKUHP yang dianggap kontroversial, dilansir dari Kompas TV.
• Tentang Status Wanita Pulang Malam, 1 Pasal RKUHP Ini Dikhawatirkan Ganggu Wisatawan dan Pekerjaan
• Bila RKUHP Tak Ditolak, Proses Hukum untuk Kumpul Kebo Bakal Berubah, Ada Peran Kepala Desa
• Poin RKUHP Jadi Sorotan: Denda Ternak Main ke Lahan Orang, Kontrasepsi, hingga Hukuman Dukun Santet
• Isu RKUHP Mencuat, Analis Temukan Hal Unik di Twitter, Tokoh yang Berseberangan di Pilpres 1 Suara
Pasal 278
Setiap orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II (Rp10 juta).
Pasal ini dikhawatirkan akan menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Pasal 432
Setiap orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori I (Rp 1 juta)
Pasal ini dinilai multitafsir dan menimbulkan kerawanan warga yang bisa menghakimi orang yang berada di jalanan.
Selain itu, ada pula pasal yang dianggap terlalu masuk ke ranah privat dan tidak berpihak pada perempuan, yaitu:
Pasal 417 Ayat 1