Poin RKUHP Jadi Sorotan: Denda Ternak Main ke Lahan Orang, Kontrasepsi, hingga Hukuman Dukun Santet
Presiden sebelumnya menginstruksikan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly agar menyampaikan sikap pemerintah yang ingin menunda pengesahan RKUHP.
TRIBUNKALTIM.CO - Presiden Joko Widodo memerintahkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk menampung masukan dari berbagai kalangan terkait revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP).
Presiden sebelumnya menginstruksikan Yasonna agar menyampaikan sikap pemerintah yang ingin menunda pengesahan RKUHP.
"Memerintahkan Menteri Hukum dan HAM, untuk menjaring masukan-masukan dari berbagai kalangan masyarakat, sebagai bahan untuk menyempurnakan RUU KUHP yang ada," kata Jokowi di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (20/9/2019).
Jokowi meminta DPR menunda pengesahan RKUHP.
Baca juga :
• Isu RKUHP Mencuat, Analis Temukan Hal Unik di Twitter, Tokoh yang Berseberangan di Pilpres 1 Suara
• BREAKING NEWS Presiden Jokowi Minta Tunda Pengesahan Revisi KUHP, Ini Daftar Pasal Kontroversial
"Saya perintahkan Menkumham untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR ini. Agar pengesahan RUU KUHP ditunda dan pengesahannya tak dilakukan DPR periode ini," kata Jokowi.
Jokowi menyebut permintaan ini karena ia mencermati masukan berbagai kalangan yang berkeberatan dengan sejumlah substasi RKUHP.
DPR menjadwalkan pengesahan RKUHP dalam Rapat Paripurna pada akhir September.
Menurut jadwal, Rapat Paripurna DPR akan digelar pada Selasa (24/9/2019).
Presiden Joko Widodo menyebut ada 14 Pasal bermasalah yang harus dikaji ulang dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang disusun DPR dan pemerintah.
"Saya lihat materi yang ada, substansi yang ada kurang lebih 14 pasal," kata Jokowi di Istana Bogor, Jumat (20/9/2019).
Oleh karena itu Jokowi meminta pengesahan RKUHP ditunda dan tidak dilakukan oleh DPR periode ini yang akan habis masa tugasnya pada 30 September mendatang.
Ia sekaligus meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengkaji pasal-pasal yang menimbulkan kontroversi.