Bila RKUHP Tak Ditolak, Proses Hukum untuk Kumpul Kebo Bakal Berubah, Ada Peran Kepala Desa
Pasal 419 yang mengatur hidup bersama tanpa status pernikahan atau kumpul kebo pada RKUHP menjadi sorotan.
TRIBUNKALTIM.CO - Pasal 419 yang mengatur hidup bersama tanpa status pernikahan atau kumpul kebo pada rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP), menjadi sorotan.
Pada draf awal, pasal itu mengatur bahwa pasangan kumpul kebo dapat dipidana apabila ada aduan dari suami, istri, orangtua dan anak.
Namun, pasal itu akhirnya direvisi dan hasil revisi disahkan dalam rapat kerja Komisi III serta pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/9/2019).
Pasal 419 Ayat (1) menyatakan, setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
Baca juga :
• Poin RKUHP Jadi Sorotan: Denda Ternak Main ke Lahan Orang, Kontrasepsi, hingga Hukuman Dukun Santet
• Isu RKUHP Mencuat, Analis Temukan Hal Unik di Twitter, Tokoh yang Berseberangan di Pilpres 1 Suara
Kemudian Ayat (2) tertulis bahwa tindak pidana sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) tidak dapat dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri, orang tua atau anaknya.
Tak berhenti sampai situ, ada penambahan Ayat (3) yang menyatakan, pengaduan sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) dapat juga diajukan kepala desa atau dengan sebutan lainnya, sepanjang tidak terdapat keberatan dari suami, istri, orang tua atau anaknya.
Perubahan pasal tersebut pun menuai banyak kritik.
Pasal hasil revisi dinilai akan memperburuk penegakan hukum sekaligus menimbulkan potensi kesewenang-wenangan.
Anggota Komisi III dari Fraksi PDI-P M Nurdin memberikan catatan pada Pasal 419 tersebut.
Ia mengatakan, ketentuan pasal kumpul kebo dalam RKUHP harus diperketat agar tetap melindungi ranah privat warga negara.
Nurdin mengusulkan agar pengaduan oleh kepala desa harus berdasarkan keberatan yang disampaikan secara tertulis.
Oleh sebab itu, Fraksi PDI-P meminta penambahan kata "tertulis" dalam rumusan pasal.