Soal Revisi UU KPK, Pengamat Hukum Sebut Bisa Dibatalkan Lewat Judicial Review ke MK

Hari ini, Senin,(23/9/2029) sejumlah mahasiswa baik di daerah maupun di pusat turun ke jalan untuk melakukan unjuk rasa penolakan revisi UU KPK

Penulis: Aris Joni | Editor: Januar Alamijaya
TribunKaltim.Co/Christoper D
Ribuan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Kaltim Bersatu menggelar aksi tolak RUU KPK di depan DPRD Kaltim, Senin (23/9/2019). 

TRIBUNKALTIM.CO - Gejolak penolakan pengesahan perubahan Undang-Undang KPK terus terjadi.

Hari ini, Senin,(23/9/2029) sejumlah mahasiswa baik di daerah maupun di pusat turun ke jalan untuk melakukan unjuk rasa penolakan revisi UU KPK tersebut.

Tak hanya mendapat respon dari kalangan mahasiswa saja, masalah tersebut juga mendapat tanggapan serius dari kalangan pengamat hukum di kota Balikpapan.

6 Fakta Unjuk Rasa Tolak Revisi UU KPK dan RKUHP, Bukan Buat Kaltim Saja Sampai Sepatu Melayang

Aksi Tolak RUU KPK di Depan DPRD Kaltim Berakhir Ricuh, Mahasiswa dan Polisi Jalani Perawatan

Unjuk Rasa Tolak Revisi UU KPK dan RKUHP Rusuh, Anggota DPRD Kaltim Ini Jelaskan Kronologisnya

Sore Hari Massa Unjuk Rasa Tolak Revisi UU KPK dan RKUHP Masih Bertahan di Depan DPRD Kaltim

Pengamat hukum sekaligus dosen fakultas Hukum Universitas Balikpapan, Wawan Sanjaya mengatakan, walaupun DPR telah mensahkan perubahan Undang-undang KPK, upaya hukum untuk membatalkan perubahan tersebut masih dapat dilakukan yakni melalui Upaya judicial review (Pengujian Undang-Undang) ke Mahkamah Konstitusi.

"Perubahan UU yang telah di sahkan DPR tersebut dapat diuji baik secara formil, artinya melihat apakah ada cacat hukum dalam proses pengesahannya. Atau secara materiil dengan melihat pasal-pasal yang diduga merugikan secara konstitusional atau bertentangan dengan UUD 1945," ujar pria yang sedang menempuh program Doktoral di Universitas Islam Indonesia. Senin, (23/9/2019).

Ia menambahkan, terkait Uji formil ini hanya dapat dilakukan paling lama 45 hari sejak Perubahan Undang-undang KPK itu dimuat dalam Lembaran Negara, sementara untuk uji materiil tidak dibatasi waktunya.

Wawan juga menerangkan, subyek yang dapat mengajukan permohonan adalah subyek yang merasa dirugikan dengan berlakunya perubahan UU KPK ini seperti dari internal KPK yakni pegawai KPK atau bisa juga setiap orang atau kelompok yang hak dan kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh undang-undang hasil revisi tersebut.

"Tapi sebenarnya ada cara yang lebih cepat lagi, yakni presiden bisa mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) yang membatalkan substansi revisi UU KPK dengan mengembalikan tugas dan kewenangan KPK seperti sebelumnya, Mirip alur Perppu Undang-undang MD3 dulu," pungkasnya Wawan

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved