Daftar Lengkap Pasal Kontroversial RUU KUHP: Atur Soal Kumpul Kebo, Ternak hingga Jam Pulang Malam

Sejumlah pasal kontroversial RUU KUHP yang akan disahkan oleh DPR RI kini menjadi sorotan.

Editor: Doan Pardede
(KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO)
Aliansi Masyarakat untuk Keadilan Demokrasi dan sejumlah elemen mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/9/2019). Mereka menolak rencana pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang dinilai tidak melibatkan partisipasi masyarakat. 

TRIBUNKALTIM.CO - Sejumlah pasal kontroversial RUU KUHP yang akan disahkan oleh DPR RI kini menjadi sorotan. 

Gara-gara ada pasal kontroversial RUU KUHP, Presiden Jokowi sudah meminta DPR RI untuk menunda pengesahan Revisi Kitab UU RKUHP tersebut.

Ada pasal kontroversial RUU KUHP ini juga menjadi salah satu tuntutan mahasiswa yang menggelar aksi unjuk rasa di sejumlah wilayah, Senin (23/9/2019) lalu.

• Tentang Status Wanita Pulang Malam, 1 Pasal RKUHP Ini Dikhawatirkan Ganggu Wisatawan dan Pekerjaan

• Bila RKUHP Tak Ditolak, Proses Hukum untuk Kumpul Kebo Bakal Berubah, Ada Peran Kepala Desa

• Poin RKUHP Jadi Sorotan: Denda Ternak Main ke Lahan Orang, Kontrasepsi, hingga Hukuman Dukun Santet

• Isu RKUHP Mencuat, Analis Temukan Hal Unik di Twitter, Tokoh yang Berseberangan di Pilpres 1 Suara

Inilah pasal-pasal kontroversial RUU KUHP dilansir dari Kompas TV.

Pasal 278

Setiap orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II (Rp10 juta).

Pasal ini dikhawatirkan akan menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Pasal 432

Setiap orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori I (Rp 1 juta)

Pasal ini dinilai multitafsir dan menimbulkan kerawanan warga yang bisa menghakimi orang yang berada di jalanan.

Selain itu, ada pula pasal yang dianggap terlalu masuk ke ranah privat dan tidak berpihak pada perempuan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved